AGAM,METRO–Tindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menggerebek salah satu rumah yang kerap dijadikan pesta sabu di Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (22/9) sekitar pukul 18.15 WIB.
Alhasil, di dalam rumah tersebut, petugas mendapati empat orang berinisial WU (30), DZ (46), AR (24) dan FA (23) sedang asyik mengkonsumsi sabu menggunakan bong bikininan sendiri. Di sana, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang belum dipakai dan satu set bong yang masih ada sisa sabu.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan empat sekawan ini berkat kontribusi masyarakat yang selaku proaktif memberikan informasi ke Polres Agam lantaran di rumah itu kerap pesta narkoba.
“Mendapat laporan tersebut, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Beberapa jam di lokasi, kami melihat empat pria dengan gerak gerik mencurigakan masuk ke dalam rumah. Setelah dipastikan mereka sedang mengkonumsi sabu, kami beregerak melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Aleyxi, Jumat (23/9).
Menurut AKP Aleyxi, dari hasil penggerebekan itu, pihaknya mengamankan empat orang yang memang kedapatan sedang asyik menghisap sabu menggunakan alat bong. Dengan begitu, keempat pelaku pun tak bisa berkutik, sehingga dengan mudah ditangkap.
“Di hadapan mereka, kami langsung lakukan penyitaan barang bukti berupa satu set bong yang masih berisi sisa sabu yang mereka pakai dan satu paket sabu dibungkus plastik bening yang belum mereka pakai. Setelah diinterogasi, keempat pelaku pun mengakui perbuatannya,” ujar AKP Aleyxi.
AKP Aleyxi menuturkan, setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, keempat pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat ini, dikatakan Aleyxi, pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa yang memasok sabu kepada mereka.
“Kami akan kejar orang yang menjual sabu itu kepada mereka. Keempat pelaku ini bekerja sebagai nelayan. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)
