BUKITTINGGI, METRO – Sejumlah pedagang di Kota Bukittinggi dibuat ketar-ketir. Pasalnya, tarif retribusi pasar bakal mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Terutama, kawasan pasar grosir Aur Kuning yang dinaikkan hingga lima kali lipat. Sebelumnya, sesuai Perda No.15/2013, setiap bulan pedagang grosir di Pasar Aur Kuning dikenakan tarif retribusi sebesar Rp12 ribu untuk setiap meter persegi. Artinya, jika memiliki petak ruko berukuran 3×4 meter persegi, maka pedagang tersebut harus membayar sebesar Rp144 ribu perbulan.
Beredarnya brosur dan selebaran yang ditempelkan di kawasan pasar mengatasnamakan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi dalam selebarannya menyebutkan, tertulis peninjauan tarif yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 dengan berlandaskan Perwako Bukittinggi No.40 dan 41/2018.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam brosur tersebut, setiap bulannya para pedagang grosir di Aurkuning dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 60 ribu per meter persegi. Artinya, jika memiliki petak ruko seluas 3×4 meter persegi, mereka dikenakan biaya sebesar Rp720 ribu per bulan. ”Ini jelas sangat memberatkan sekali. Kenaikan hingga 500 persen atau lima kali lipat. Biasanya hanya Rp 144 ribu sebulan, kini menjadi Rp 720 ribu sebulan,” jelas Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Aur Kuning (PPAK) Bukittinggi Hanafi, Kamis (3/1).
Hanafi menyayangkan penetapan tarif tersebut yang tidak melibatkan pedagang. Pihaknya merasa Pemko Bukittinggi memberlakukan tarif sepihak tanpa bermusyawarah. ”Para pedagang tidak pernah dimintai pendapat. Tidak diajak berunding. Parahnya, brosur yang ditempelkan juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada tanda tangan kepala dinasnya dan tidak jelas alamat yang dituju,” ujar Hanafi.


















