BERITA UTAMA

Terbukti Memakai Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol Divonis 11 Bulan Penjara

0
×

Terbukti Memakai Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol Divonis 11 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Dinilai terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, oknum Polisi berpangkat perwira menengah yang berdinas di Polda Sumbar Kompol Boy Agustianto divonis hakim Pengadilan Negeri Padang dengan hukuman 11 bulan penjara.

Hakim Ketua Moh Is­mail Gunawan menye­but­kan per­buatan terdakwa melanggar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Nar­kotika.

“Menjatuhkan pidana Penjara kepada terdakwa Boy Agustianto dengan pidana kurungan 11 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, “ kata Gunawan, Senin (12/9) lalu.

Vonis yang dijatuhi ma­jelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jak­sa. Padalnya, Jaksa me­nuntut terdakwa Boy Agus­tianto pidana penjara 1 tahun kurungan penjara.

“Kita menerima putu­san hakim dan tidak meng­upayakan upaya banding. Sebelumnya terdakwa di­sangkakan Pasal 127 ayat (1) yang disangkakan seba­gai pemakai narkotika jenis sabu,” kata Budi Sastera, Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera.

Baca Juga  Ribuan Warga Air Bangis Geruduk Kantor Gubernur, Desak Usulan PSN Dicabut dan Minta Lahan Dikembalikan

Sebelumnya diberita­kan, seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Po­lisi (Kompol) yang berdinas di Polda Sumbar dengan ini­sial BA (49) ditangkap kare­na kasus dugaan pe­nya­lah­gunaan narkoba je­nis sabu. Penangkapan tersebut dila­kukan oleh Tim Rajawali milik Satuan Reserse Nar­koba Polresta Padang pada Kamis (21/4) dini hari.

“Penangkapan Kompol BA dilakukan setelah Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menang­kap salah seorang tersang­ka lain berinisial K,” kata Kabid Humas Polda Sum­bar Kombes Pol Satake Bayu.

Satake menjelaskan pe­nangkapan terhadap ter­sangka K (47) dilakukan di sebuah kamar hotel yang beralamat di Jalan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Dari penang­kapan itu polisi me­nga­mankan sejumlah ba­rang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, bong, serta dua unit gawai (smartphone) yang salah satu di an­taranya adalah milik Kom­pol BA.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 18 Agustus sebagai Hari Libur Bersama, Wamensesneg: Beri Kesempatan Masyarakat Gelar Lomba

Usai penangkapan K di hotel, BA kemudian men­datangi Kantor Polresta Padang bermaksud hen­dak mengambil gawai mi­lik­nya, namun petugas ti­dak melepas begitu saja.

“Saat berada di peka­rangan Mapolresta Padang yang bersangkutan (Kom­pol BA) langsung kami aman­kan untuk dimintai keterangan,” katanya.

Pihak Polresta Padang langsung menginterogasi BA yang kini bertugas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar, dan akhirnya ter­ungkap kalau ia juga me­miliki sabu-sabu yang di­sembunyikan di dalam ka­mar hotel tempat tersang­ka K ditangkap.

Tim Rajawali Satres­narkoba Polresta Padang bersama SubbidProvost Polda Sumbar langsung menuju ke kamar hotel untuk mengamankan ba­rang bukti yang disebutkan. Barang haram yang disem­bunyikan oleh BA di dalam kamar hotel sebanyak satu paket kecil. Aparat juga mengamankan satu jarum dan lainnya. (hen)