PADANG, METRO–Bandit jalanan yang menjadi spesialis jambret ditangkap Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung saat berada di kediamannya kawasan Pampangan, Selasa (13/9). Saking sadisnya, bandit ini juga pernah menjambret handphone (Hp) milik istri Polisi.
Usut punya usut, pelaku bernama Ucok (37) ini tidak hanya menjalankan aksinya di Kota Padang. Ucok ternyata sudah menjadi buronan tiga polres yakni Polres Solok Kota, Polres Sijunjung dan Polres Sawahlunto dengan kejahatan yang sama.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra mengatakan, penangkapan pelaku Ucok ini berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Phyton terkait aksi jambret yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubeg. Pelaku diciduk di salah satu rumah di kawasan Pampangan.
“Ketika kami mendapat informasi keberadaan pelaku diketahui berada di Pampangan, tim langsung bergerak ke lokasi. Pelaku ditangkap sedang tidur dalam rumahnya tanpa perlawanan. Setelah itu, pelaku kami bawa ke Mapolresk untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Kompol Harry Mariza.
Dijelaskan Kompol Harry Mariza, dari hasil interograsi, pelaku sudah melakukan aksi jambretnya pada 30 TKP di wilayah Sijunjung, Solok Kota, Sawahlunto dan Kota Padang. Di Solok Kota, Ucok diketahui melakukan aksi jambret dengan korbannya adalah istri polisi yang bertugas di Polres Solok Kota.
“Untuk pelaku sudah diserahkan ke Polres Sijunjung karena di sana pelaku sudah banyak melakukan aksinya dan dicari oleh Polres setempat. Pelaku Ucok dijemput oleh Tim Satreskrim Polres Sijunjung untuk pengembangan dan mencari barang bukti hasil jambretnya,” ujarnya.
Kompol Harry Mariza menuturkan, setelah dilakukan pengembangan nantinya, pihaknya juga tetap memproses perkara pelaku Ucok yang menjambret di wilayah hukum Polsek Lubeg.
“Pelaku penjambretan ponsel itu dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kita masih mendalami kasus ini dan mencari ada kemungkinan lokasi lain yang menjadi daerah operasi pelaku ini,” pungkasnya. (rom)
