Posmetro Padang
Sabtu, 10 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO BISNIS

Amizidihu Mendrofa Ajukan Surat Terbuka Kepada Presiden RI, Utang Negara 63,913 Kg Emas Minta segera Dibayarkan

Redaksi
Rabu, 14 September 2022 | 11:08 WIB
SURAT TERBUKA--Kuasa hukum dari Hardjanto Tutik, Amizidihu Mendrofa, mengajukan surat terbuka kepada Presiden RI dan Menteri Keuangan RI.

SURAT TERBUKA--Kuasa hukum dari Hardjanto Tutik, Amizidihu Mendrofa, mengajukan surat terbuka kepada Presiden RI dan Menteri Keuangan RI.

ShareShareShareShare

PADANG, METRO–Setelah menang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terkait hutang negara yang diajukan warga Kota Padang Hardjanto Tutik tahun 1950,  yang menggugat Presiden RI dan Menteri Keuangan, pada tanggal 7 September 2022 lalu, akhirnya kuasa hukum dari penggugat yaitu Dr. Amizidihu Mendrofa, mengajukan surat terbuka kepada Presiden RI dan Menteri Keuangan RI.

Dalam surat terbuka tersebut, kuasa hukum penggugat meminta, untuk menghindari kerugian yang dialami oleh penggugat akibat inflasi dari tahun 1950 sampai 2021. Bedasarkan ketentuan pasal 1244 KUH Perdata kepada tergugat I dan II (debitur) dikenakan daya paksa untuk mengembalikan pinjaman pemerintah RI tahun 1950 kepada penggugat yang dikonversikan pada nilai harga emas murni tahun 1950, sebesar Rp3800 per 1 kg emas murni dan jumlah pinjaman pokok sebesar Rp80.300 per 1 kg emas murni dan jumlah pinjaman pokok Rp80.300 : Rp3800 per 1 Kg emas murni sama dengan 21,1 kg emas murni.

“Bunga pinjaman 3 persen satu tahun dari pokok pinjaman sebesar Rp80.300. Maka bunga satu tahun sebesar Rp2.409 dan bunga pinjaman pokok dikonversikan pada nilai emas murni, maka didapat emas sebesar 0,603 kg per tahun. Maka jumlah bunga selama 71 tahun adalah sebanyak 42,813 kg emas murni,”katanya,kepada awak saat jumpa pers, Senin (12/9).

Baca Juga  Promo Gebyar Akhir Tahun, Beli New Honda ADV160 di Menara Agung Diskon Rp 1,1 Juta

Dia menambahkan, para tergugat harus membayar kepada penggugat adalah pinjaman pokok sebesar 21,1 kg emas murni ditambah bunga selama 71 tahun sebesar 42,813 kg emas murni.

“Utang para tergugat yang harus dibayarkan kepada penggugat adalah pinjaman pokok sebesar 21,1 Kg emas murni ditambah bunga selama 71 tahun sebesar 42,813, hingga jumlah utang para tergugat yang harus dibayarkan adalah 63,913 kg mas murni dan pembayaran harus dikonverskan pada nilai harga emas murni pada saat dilakukan pembayaran oleh para tergugat kepada penggugat,”tambahannya.

Pria yang telah melanglang buana di wilayah hukum ini meminta, kepada Presiden Indonesia agar memberikan penghargaan kepada ahli waris, karena orang tua mereka telah meminjamkan uang kepada pemerintah, sewaktu pemerintah dalam keadaaan kolaps (darurat) tahun 1950.

Baca Juga  Frekuensi Perjalanan KA Sibinuang Dikurangi

Kuasa hukum penggugat juga meminta, agar Presiden RI dan Menteri Keuangan RI, segera membayarkan pinjaman pemerintah tersebut kepada penggugat.

“Jumlah yang harus dibayarkan adalah sebesar 63,913 kg emas murni dan pembayaran harus dikonverskan pada nilai harga emas murni pada saat dilakukan pembayaran oleh para tergugat kepada penggugat,”pintanya.

Sebelumnya, warga Kota Padang Hardjanto Tutik, melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terkait hutang  negara tahun 1950. Dimana dalam gugatannya dengan perdata nomor 158/Pdt.G/2021 PN.Pdg tanggal 7 September 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, mengabulkan gugatan penggugat yang isinya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I dan II, turut tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan pinjaman para tergugat dengan dengan bunga 3 persen per satu tahun dari 1 April 1950 sampai 2021 adalah sah. (hen)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

MITRA STRATEGIS—Bank Mandiri terus menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat sektor produktif serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:18 WIB
KONFERENSI PERS—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan kondisi perekonomian Indonesia dalam konferensi pers APBN Kita.

Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:15 WIB
PERBAIKAN—Petugas PLN melakukan perbaikan kelistrikan di wilayah terdampak bencana di Sumbar.

Agam kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana

Jumat, 09 Januari 2026 | 09:52 WIB
BERBICARA—Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri rajo Budiman berbicara terkait pentingnya optimalisasi pajak air permukaan.

DPRD Sumbar Desak Pemprov Optimalkan Pajak Air Permukaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 09:51 WIB
BPR—Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas yang izin usahanya sudah dicabut oleh OJK.

Usai Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Suliki Gunung Mas

Jumat, 09 Januari 2026 | 09:49 WIB
Untitled

PLN Hadir untuk Anak Penerus Bangsa, Salurkan Beasiswa Pendidikan bagi Korban Terdampak Bencana di Palembayan

Jumat, 09 Januari 2026 | 09:04 WIB

BERITA POPULER

  • DIMAKAMKAN— Jenazah Aqila (7) yang ditemukan tim gabungan saat membersihkan material banjir bandang di Malalak, dimakamkan oleh keluarga.

    Sebulan Hilang, Satu Jenazah Anak Korban Galodo Malalak Ditemukan, Identitas Terungkap Berkat Baju dan Celana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejam! Sekelompok Orang Usir Penghuni Rumah Singgah Pasaman di Padang, Belasan Pasien Cuci Darah dan Patah Kaki Mengungsi, Pintu Utama Digembok, Pengurus Harap Polisi Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Tinjau Relokasi Jalan Simpang Empat–Talamau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada, Terjadi Kasus Kematian Akibat Rabies di Solok Selatan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Ditangkap, Akui Meninju Korban Berkali-kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERPOPULER

ilustrasi rabies
BERITA UTAMA

Waspada, Terjadi Kasus Kematian Akibat Rabies di Solok Selatan 

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:26 WIB

JEMBATAN— Kondisi jembatan kembar Padangpanjang usai diterjang galodo.

Jembatan Kembar Padangpanjang Diusulkan jadi Lokasi Monumen Bencana Sumatra

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:41 WIB
Saifullah Yusuf
Menteri Sosial

Korban Bencana Sumatra Dapat Uang Lauk Pauk Rp 450 Ribu Per Bulan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:41 WIB
image1

Cici si Ratu Sabu Kota Padang Ditangkap, Polisi Temukan 211 Paket Siap Edar, Dijual Rp 50 Ribu hingga Rp 500 Ribu

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:40 WIB
SINKHOLE— Lubang raksasa atau sinkhole di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.

Soal Air Sinkhole Diyakini Berkhasiat, MUI Sumbar: Kebodohan dan Kesesatan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:38 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026