Korban sempat menjerit dan mendorong tubuh pelaku sambil berlari keluar rumah pelaku. Dia langsung melaporkan kejadian itu pada Ibunya. “Ibu korbam marah dan mencari pelaku di tempat kejadian, namun pelaku sudah dahulu kabur,” ungkap Afrides.
Menurut Knit PPA, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (1/1) di Kampung Duarian Tigo Batang, Jorong Simpang Tigo, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo Pasbar.
”Untuk sementara pelaku masih ditahan di Mapolres Pasbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkam hasil visum dari pihak Rumah Sakit didapatlah luka robek di kemaluan korban. Untung saja tidak begitu dalam,” ujar Heddy.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1, Jo Pasal 76 d Undang Undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (end)














