PADANG, METRO–Aksi pencurian di gudang Toko Ferina Plastik berhasil diungkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Mirisnya, otak pelaku pencurian itu ternyata salah seorang karyawan yang bekerja di toko tersebut dibantu oleh rekannya yang saat ini sudah ditangkap.
Diketahui, kedua pelaku masing-masing bernama bernama Satria Bobi (25) warga Kampung Kalawi ini ditangkap saat berada di pinggir jalan depan Sawalayan Budiman Gunung Pangilun dan pelaku Arifin (35) warga Pasa Gadang ditangkap di kawasan Andalas, Kamis (8/9).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, aksi pencurian ini berawal pada hari Minggu (4/9) sekira pukul 09.00 WIB. Pelaku Bobi datang menggunakan satu unit sepeda motor Honda BeAT miliknya dan selanjutnya menggunakan becak yang merupakan alat angkut di Toko Ferina Plastik.
“Setelah itu, Bobi masuk ke dalam rumah sekaligus gudang milik korban di daerah Ampang meminta izin kepada ibu korban yang tinggal di rumah tersebut. Pelaku Bobi langsung mengeluarkan barang-barang milik korban dari dalam gudang dan menaikkan ke atas becak lalu pergi dari lokasi,” ungkap Kompol Dedy.
Menuurut Kompol Dedy, ternyata barang yang dibawa Bobi itu tidak diantarkan ke kedai korban, namun malah dijual kepada orang lain. Korban yang merasa kehilangan barang dagangannya dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, selanjutnya melapor ke Polresta Padang.
Usai menerima laporan, dikatakan Kompol Dedy, Tim Klewang pun langsung mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait pencurian tersebut. Berbekal rekaman CCTV di gudang, polisi pun melakukan penelusuran dan mengerucut ke satu nama yaitu, Bobi.
“Setelah memastikan identitas pelaku pencurian, anggota opsnal melakukan patroli seputaran daerah Gunung Pangilun dan menemukan Bobi sedang berada di pinggir jalan depan swalayan Budiman,” ungkap Kompol Dedy.
Dijelaskan Kompol Dedy, pelaku langsung diamankan oleh anggota Opsnal Polresta Padang. Saat diinterogasi, Bobi mengaku melakukan aksi tersebut bersama salah seorang rekannya bernama Arifin. Dari nyanyian Bobi itulah, petugas pun langsung meluncur ke kawasan Andalas untuk mengamankan Arifin.
“Keduanya mengakui semua perbuatan tersebut. Usai mengambil barang milik korban, kedua pelaku ini kemudian menjualnya kepada seseorang berinisial R di kawasan Gurun Laweh,” sebut Kompol Dedy.
Setelah mendapat informasi itu, ditambahkan Kompol Dedy, tim beserta dua pelaku berangkat ke daerah Gurun Laweh untuk mencari keberadaan R tersebut. Pada saat R ditemui, ia mengakui telah membeli semua barang bahan jual plastik yang di jual oleh kedua pelaku.
“Namun R ini tidak tahu kalau barang tersebut merupakan barang curian. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Dikatakan Kompol Dedy, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, lima dus sendok bening merek Universal, lima dus sendok panjang merek Cherry, tujuh rol kotak Styrofoam, dua pack sendok bebek plastik, satu dus kotak mika GX 6, dan satu dus pisau plastik merek Universal. (rom)




















