BERITA UTAMA

Dugaan Korupsi di Masjid Raya Sumbar Dibongkar, Eks Dirut PT Bahana Prima Nusantara dan PPK jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Perkara udah Tahap II

4
×

Dugaan Korupsi di Masjid Raya Sumbar Dibongkar, Eks Dirut PT Bahana Prima Nusantara dan PPK jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Perkara udah Tahap II

Sebarkan artikel ini
PENYERAHAN TERSANGKA— Penyidik Kejati Sumbar menyerahkan tersangka korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategi Masjid Raya Sumbar tahun 2017, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PADANG, METRO–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) sudah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategi Masjid Raya Sumbar tahun 2017.

Dalam perkara yang menimbulkan kerugian Rp 3 miliar itu, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni MS selaku mantan direktur utama PT Bahana Prima Nusantara, dan tersangka E selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Ne­geri Padang Afliandi di­dampingi, Kepala Seksi pi­dana khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Therry Gutama mengatakan, bahwa per­kara tersebut telah dilim­pahkan kepada Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan.

“Ya benar, tahap II te­lah dilakukan hari ini (kemarin-red). Pasalnya, para tersangka telah dita­han dalam perkara lain yaitu tindak pidana korupsi. Untuk pelaksanaan tahap II dilakukan di rumah taha­nan negara (rutan) Padang dan Lembaga Pemasyara­katan (LP) Padang,” kata Afliandi,Senin (5/9).

Baca Juga  Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Prabowo-Sandi Diklaim Menang

Disebutkan Afliandi, da­lam kasus ini, pihaknya su­dah menetapkan dua orang tersangka. Namun, dalam perkara ini, ter­sangka MS dengan ter­sang­ka E dilaku­kan penun­tutan terpisah.

“Diduga telah terjadi tindakan melawan hukum, pekerjaan tidak sesuai de­ngan spek, pekerjaan ku­rang dari yang telah diten­tukan, namun anggaran sudah dicairkan seratus persen,” ujarnya.

Afliandi menjelaskan, dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan sebanyak Rp31 miliar yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2017.

“Berdasarkan hasil per­hi­tungan Badan Penga­wa­san Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP), telah ter­jadi kerugian negara sebe­sar Rp3 miliar,”tan­dasnya.

Menurut Afliandi, saat ini Kejaksaan tengah me­ram­pungkan surat dak­waan dan berkas lainnya, untuk dilim­pahkan ke Pe­ngadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Ti­pikor) pada Pe­ngadilan Negeri Kelas IA Padang.

Baca Juga  ART Asal Lampung Curi Perhiasan Majikan, Hendak Kabur, Ditangkap saat Menunggu Bus

“Terdapat 16 JPU gabu­ngan dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang. Dan para tersangka dijerat pa­sal 2,3, 18 junto 55 KUHP tentang tindak pidana ko­rupsi,” tutupnya.

Diketahui, proyek pe­kerjaan konstruksi pena­taan bangunan kawasan strategi Masjid Raya Sum­bar tahun 2017, meliputi sejumlah pengerjaan fisik seperti parkir VIP, tempat salat outdoor, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, serta lainnya.

Proyek tersebut ber­ma­salah karena penger­jaan di lapangan tidak se­suai dengan kontrak. Hasil audit menyebutkan pres­tasi pengerjaan hanya se­kitar 88,7 persen, sedang­kan anggaran yang dicair­kan mencapai 100 persen.

Tim penyidik Kejati Sumbar juga menemukan sejumlah modus seperti pengalihan perusahaan pelaksana proyek secara melawan hukum, bahan tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya. (hen)