DHARMASRAYA, METRO–Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menggagalkan peredaran ribuan bungkus rokok tanpa cukai alias ilegal yang diangkut menggunakan satu unit truk boks di di Jorong Pulau Punjung, Nagari Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung.
Selain menyita ribuan bungkus rokok merek Luffman yang bakal diedarkan di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) , petugas juga menangkap sopir truk berinisial DI (43) yang merupakan warga Kecamatan Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Jambi. Sedangkan rekan sopir, berhasil melarikan diri dan kini masih terus diburu.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus rokok ilegal sebanyak 542 dus merek Luffman ini dilakukan pada 30 Agustus 2022 lalu di daerah Pulau Punjung.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan satu unit truk yang membawa rokok ilegal. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan truk putih berwarna putih yang memang diduga membawa rokok ilegal,” kata Iptu Dwi Angga, Minggu (4/9).
Menurut Iptu Dwi Angga, untuk memastikan apa yang diangkut truk boks tersebut, pihaknya kemudian melakukan penggelehan. Setelah dibuka, ternyata berisi dus-dus yang didalamnya merupakan rokok tanpa pita cukai yang dipastikan peredarannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat itu juga kami lakukan penangkapan terhadap sopir truk yang perannya sebagai kurir. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri yang saat ini masih dalam pengejaran,” bebernya.
Iptu Dwi Angga menegaskan, dari pelaku yang ditangkap, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk merek Isuzu warna putih Nopol B 9869 NYT beserta STNK dan 542 dus rokok merek Luffman.
“Pelaku dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Makopolres Dharmasraya untuk upaya hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik rokok ini dan ke mana saja diedarkan,” tegasnya.
Dikatakan Iptu Dwi Angga, terhadap pelaku DI, pihaknya akan menjeratnya dengan pasal 199 ayat (1) undang undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 114 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo 55 Kuhpidana.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (gus)
