TAN MALAKA, METRO–Pasangan bukan suami istri kembali diamankan Satpol PP Padang, Minggu dini hari (4/9). Penggerebakan dilakukan di salah satu penginapan, setelah warga mencurigai adanya pasangan keluar masuk yang diduga tidak ada hubungan suami istri.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim menyebutkan, pasangan diamankan di penginapan melati. Keduanya tidak bisa mengelak dari petugas yang mendatangi keduanya di dalam kamar penginapan. “Perbuatan mereka tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku serta kearifan lokal yang telah menjadi kebiasaan di ranah Minang yang mana adat basandi syarak syarak basandi kitabullah,” terang Mursalim.
Terkait proses terhadap mereka yang terjaring diketahui MI (21), serta yang wanita DF (22), menurut dia, dilakukan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS). Keduanya didata dan diperiksa.
Apabila wanita tersebut terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), wanita tersebut akan dikirim Ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok. “Kita akan berkoordionasi dengan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk melakukan pengetesan dan screening HIV dan Penyakit Menular Seksual (PMS) lainnya kepada mereka,” tambahnya.
Menurut Mursalim, Satpol PP terus menciptakan kondisi yang tertib serta menjaga norma norma yang berlaku di Kota Padang serta menegakan aturan perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ia berharap warga bersama-sama menjaga kota menjadi kota yang masih berpegang teguh pada norma-norma kesopanan serta kebiasaan. Jangan sampai merusak harkat martabat filsafat yang berpegang teguh pada agama. (ade)
