PADANG, METRO–Pelaku pencurian tas berisikan handphone (Hp) hingga surat-surat penting yang beraksi di tempat hiburan malam Witz Club Hotel Axana, di Jalan Bundo Kanduang, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.
Pelaku diketahui berinisial FRA (20) ditangkap saat berada di Kompleks Pasar Raya Padang. Setelah dilakukan pengembangan ke rumahnya di daerah Kampung Durian, Kecamatan Padang Timur, Polisi yang melakukan penggeledahan pun menemukan satu buah tas dan Hp milik korban yang belum sempat dijual.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku FRA ini setelah adanya laporan dari korban EA (21) ke Polresta Padang pada tanggal 31 Agustus lalu. Kepada penyidik, pelaku mengakui kehilangan tas miliknya di tempat hiburan malam tersebut.
“Kejadian berawal di saat korban meletakkan tas miliknya yang berisi Hp dan sejumlah kartu penting di atas meja tempat hiburan malam tersebut. Usai meletakkan tas tersebut, korban ikut bergoyang bersama temannya di dalam tempat hiburan malam tersebut. Ketika korban akan pulang, ternyata tas miliknya sudah tidak ada lagi,” kata Dedy, Jumat (2/9).
Dijelaskan Kompol Dedy, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi serta meminta rekaman CCTV kepada pihak tempat hiburan malam tersebut. Dari hasil penyelidikan itulah, pihaknya berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian tas yakni FRA.
“Usai identitasnya kami ungkap, tim dikerahkan melacak keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku FRA kami temukan sedang berada di kawasan Pasar Raya Padang dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Dedy.
Dedy menuturkan, setelah dilakukan penangkapan, karena tidak menemukan barang bukti, pihaknya kemudian membawa pelaku ke kediamannya untuk barang hasil curiannya. Di rumah pelaku, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah tas yang masih berisi Hp dan surat-surat penting milik korban.
“Untung saja pelaku belum menjual Hp dan tas milik korban sehingga berhasil kami amankan dan disita sebagai barang bukti. Setelah menemukan barang bukti itulah, pelaku kami bawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya. (rom)






