SAWAHAN, METRO–DPRD Padang tegaskan tempat hiburan malam yang tak memiliki izin harus segera diawasi dan ditindak, kalau perlu lapor wali kota agar ditutup. Menjamurnya tempat hiburan malam seperti, karaoke, coffee shop yang menyediakan live music keberadaannya di Kota Padang perlu pengawasan ketat.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Padang, Jupri. Ia meminta kepada penegak perda untuk menindak tegas pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak berizin. “Satpol PP harus beri sanksi dan jangan tebang pilih. Hal ini agar jera pemilik dan pelaku yang lainnya tidak ikut-ikutan,” ujar politisi PAN ini, Jumat (2/9).
Ia mengatakan, jika pemilik tidak juga patuh pada aturan segel atau tutup. Jangan seenaknya saja mau mereka. Namun tidak mengikuti peraturan.
“Apalagi jelas tidak punya izin. Ya harus dilaporkan ke dinas terkait. Jika perlu, lapor ke wako agar ditutup,” tegas Jupri.
Ia juga meminta kepada Satpol PP untuk terus awasi masalah ini secara rutin dan jika ditemukan personel membekingi, jangan didiamkan. Pimpinan Satpol PP mesti telusuri.
Menurut dia, seharusnya, Satpol PP cepat mengambil tindakan. Jangan sampai terjadi pembiaran dan kelalaian yang membuat tempat hiburan malam atau perusahaan diduga tak punya izin itu tetap beroperasi.
Pihaknya, menegaskan jangan sampai hal ini menjadi persoalan yang berlarut-larut karena penindakan yang kurang tegas. “Saya minta untuk bisa ditindak tegas. Jangan cuma kucing-kucingan habis dirazia tutup sebentar kemudian buka lagi,” katanya.
Untuk penegakan perda, lanjutnya, dapat melibatkan aparat hukum yang berwenang dibidangnya. Jupri menilai persoalan hiburan malam yang tidak memiliki izin lebih banyak sisi negatifnya daripada sisi positifnya.
Di sisi lain, Jupri mengimbau kepada pelaku usaha, untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemko Padang. Supaya usaha berjalan lancar dan ketika dilakukan sidak, tempatnya aman. “Pelaku usaha jangan seenaknya saja dalam berusaha,” tegasnya.
Seperti diketahui, tim gabungan dari Satpol PP Kota Padang, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Kesbangpol, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap izin tempat berusaha hiburan malam, Kamis (1/9) dini hari.
Sebanyak 10 tempat hiburan malam dilakukan pemeriksaan oleh Tim Gabungan Pemko Padang tersebut, didapati ada sebanyak enam tempat yang belum melengkapi izin sesuai aturan.
“Ada sebanyak empat tempat hiburan malam yang lengkap perizinan berusahanya sesuai dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sisanya, ditemukan ada dokumen perizinan berusahanya sesuai OSS RBA yang belum lengkap, beberapa dokumen sesuai OSS dan ada juga yang ditemukan beberapa dokumen masih dokumen lama yang digunakan serta ada juga yang sudah kedaluarsa masa berlakunya,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim. (ade)
