Kapolsek Padang Utara, Kompol Zulkafde mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga, adanya pelaku yang melakukan pencurian uang kotak infak. Pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan menemukan pelaku dalam keadaaan diikat di tiang listrik.
”Pelaku masih berstatus di bawah umur dan pendatang kesini. Keluarganya juga tidak di Sumbar. Pelaku saat itu juga kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. Kita juga memberitahukan kepada keluarga pelaku yang berada di Pekanbaru. Uang tunai yang kita temukan Rp300 ribu,” kata Zulkafde.
Zulkafde menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat pelaku masih dibawah umur dan juga kerugian yang hanya Rp300 ribu atau dibawah Rp2,5 juta, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku. Selain itu, warga juga tidak melaporankannya dan hanya ingin memberikan efek jera terhadap pelaku.
”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Setelah diperiksa, pelaku kita serahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan lanjutan. Pelaku juga membuat pernyataan dan warga yang sudah memberikan efek jera, juga tidak membuat laporan,” pungkasnya. (rgr)














