Posmetro Padang
Jumat, 26 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Sengekta Lahan 5.870 m2 di Nagari Sumpur, Tergugat Aida Amir Menang di Tingkat Kasasi

Redaksi
Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:35 WIB
SENGKETA LAHAN— Pengukuran lahan yang sempat disengketakan di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar.

SENGKETA LAHAN— Pengukuran lahan yang sempat disengketakan di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar.

PADANGPANJANG, METRO–Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan warga Nagari Malalo Zaibul, Dt Kabasaran Nan Itam dan Farida dengan objek perkara lahan seluas 5.870 m2 yang diklaim meru­pakan milik kaumnya dan berada di Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar.

Namun, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung No 517-K/Pdt/2022 me­ne­gaskan, tanah seluas 5.870 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 00085 tahun 2020, Surat Ukur Nomor 00064/2020 ternggal 6 Januari 2020 berada di Jorong Suduik, Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar.

Dengan menolak permohonan kasasi para penggugat, dalam hal ini warga Nagari Malalo, Zaibul Dt Kabasaran Nan Itam dan Farida, Mahkamah Agung menyatakan Aida Amir selaku tergugat II adalah orang yang berhak atas ta­nah SHM No. 00085 Tahun 2020, karena proses jual beli dengan Isna selaku tergugat I telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah Agung juga menghukum para penggugat Zaibul Dt Kabasaran Nan Itam dan Farida untuk menyerahkan tanah tersebut dan membongkar dan merobohkan bangunan yang telah didirikan, baik secara sukarela atau dengan bantuan alat berat dan pengamanan aparat kea­ma­nan nan­tinya apabila ingkar melaksanakan putusan.

“Alhamdulillah, kami bersyukur, perjuangan ka­mi akhirnya berbuah manis. Tanah yang diklaim penggugat sebagai tanah ulayat mereka, adalah keliru. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini menegaskan jika objek perkara memang berada di Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar,” ujar Didi Cahyadi, kuasa hukum Aida Amir dan Isna.

Selain sertifikat, salah satu pertimbangannya, tambah Didi, MA menyatakan kekuatan pembuktian ada pada surat pernyataan Wali Nagari Sumpur dan surat pernyataan Ketua KAN Sumpur dan kemudian diterbitkan SHM No. 00085 atas nama Isna. Ta­nah itu selanjutnya dibeli oleh Aida Amir.

Baca juga  Mahasiswa UNP Digerebek lagi Pesta Sabu

Dijelaskan Didi, pemberitahuan putusan kasasi itu diterimanya Rabu (27/7). Putusan MA tersebut sekaligus membantah tudingan warga Nagari Malalo, Kabupaten Tanahdatar yang mengklaim tanah ulayatnya dirampas dan disertifikatkan oleh mafia tanah.

Aida Amir sendiri, lanjutnya, ingin secepatnya memanfaatkan lahan ter­sebut karena Aida Amir membeli lahan tersebut dengan tujuan baik, yaitu untuk membangun kampung halamannya. Untuk itu, Aida Amir segera mengajukan proses eksekusi bila penggugat tidak merobohkan sendiri bangunan yang berada di atas objek perkara dengan sukarela.

“Jika penggugat tidak melaksanakan putusan MA, maka MA menghukum penggugat dalam hal ini warga malalo Zaibul Datuak kabasaran nan itam dan Farida harus mem­bayar denda setiap keterlambatan nya  Rp 100.000 perhari,” terang Didi.

Selanjutnya, Tim Tanah Ulayat Nagari Sumpur, H Yohanes yang selalu mengawal perkara ini menjelaskan, putusan pengadilan yang menyatakan objek perkara berada di Nagari Sumpur tentunya berda­sarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, salah satunya Peta Topografi tahun 1896 Van de Nagaries yang menjelaskan batas  wilayah Nagari Sumpur dengan nagari di sekitarnya.

Batas administrasi wi­layah nagari itu ditetapkan bukan berdasarkan pernyataan atau tanda batas lain yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak berwe­nang. Dan pihaknya sudah teramat sering menjelaskan hal tersebut pada pihak-pihak terkait.

Putusan pengadilan ini, lanjutnya, juga semakin membuat terang jika pedoman batas Nagari Sumpur itu adalah sesuai Peta Topografi 1896 yang juga sudah digunakan pemerintah selama ini sebagai acuan  dalam menetapkan peta kehutanan dan peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tanah Datar tahun 2011-2030. Pe­netapan RTRW itu kemudian jadi dasar bagi BPN untuk panduan batas administrasi dlm menentukan letak objek sertifikat.

Baca juga  Selama 2021, Angka Kriminalitas di Sumbar Turun

Di samping itu, dengan adanya putusan MA ini maka status sertifikat ta­nah warga Sumpur yang termasuk dalam tanah 60 hektare di Jorong Suduik, Nagari Sumpur ini, adalah sah secara hukum dan hak-hak yang melekat pada pemilik tanah yang bersertifikat itu dilindungi oleh negara sesuai aturan yang berlaku.

Diterangkan Yohanes, perkara ini bermula ketika warga Nagari Sumpur, Is­na menjual tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik kepada Aida Amir yang juga warga Sumpur. Namun warga Malalo, Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida, menggugat Isna dan Aida Amir di Pengadilan Negeri Padang Panjang karena mengklaim tanah yang dijual Isna adalah harta pusaka tinggi kaumnya.

 Dalam gugatannya, penggugat mengatakan jika objek perkara terletak di Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo, Ba­tipuh Selatan. Sedangkan Isna dan Aida Amir selaku tergugat meyakinkan jika objek perkara berada di Jorong Suduik, Nagari Sumpur, Batipuh Selatan yang dibuktikan dengan bukti sertifikat dan pembayaran PBB, SK Bupati No 1 tahun 1955 yang memuat Peta administrasi tiga nagari, yaitu Nagari Bungo Tanjung, Sumpur dan Pa­dang Laweh Malalo, serta dokumen lainnya sehingga putusan ini incraht. (rmd)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB
KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB
MENYERAHKAN DIRI— Potret buron kasus narkoba Tigran Denre Sonda yang menyerahkan diri kepada Bareskrim Polri.

Jadi DPO Kasus Narkoba, Suami Selebgram Donna Fabiola, Tigran Denre Sonda Menyerahkan Diri ke Polisi

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
BERITA UTAMA

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB

KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025