SOLOK/SOLSEL

Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM Bekerjasama dengan BBPOM Padang, Tidak Kantongi Izin, Produk Kecantikan Dirazia

0
×

Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM Bekerjasama dengan BBPOM Padang, Tidak Kantongi Izin, Produk Kecantikan Dirazia

Sebarkan artikel ini

SOLOK, METRO–Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM Kota Solok melakukan razia terhadap sejumlah produk kecantikan yang beredar di pasaran. Bersama BBPOM Padang razia dilakukan terhadap sejumlah pedagang kosmetik di Pasar Raya Solok. Kepala Dinas Ko­perasi Perdagangan dan UKM Kota Solok, Zulferi mengatakan, kegiatan pe­nertiban terhadap produk kecantikan tanpab izin dan dicurigai mengandung bahan berbahaya ini merupakan kegiatan rutin. Langkah ini guna melindungi masyarakat dari barang barang berbahaya seperti produk kosmetik.

“Dalam rangka melin­dungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, maka Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM Kota Solok bersama Dinas Kesehatan (BBPOM) Pa­dang melaksanakan kegiatan penertiban di Pasar Raya Solok,” ujarnya.

Dari keterangan, Edy Purwanto, Pengawas Pedagangan perwakilan Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM Kota Solok yang men­dampingi BBPOM dan Dinas Kesehatan mengatakan dari hasil penertiban yang dilakukan ditemukan beberapa produk yang di­duga ilegal Dan sejumlah produk kosmetik yang dicurigai itu langsung dilakukan penyitaan di tempat.

Baca Juga  50 Persen Pemimpin Lahir dari Dunia Organisasi

Namun menurutnya da­ri hasil razia kali ini jumlah produk kosmetik yang di­duga ilegal dan mengan­dung bahan berbahaya yang ditemukan lebih sedikit di­bandingkan tahun la­lu. Diha­rapkan para pedagang tidak lagi menjual barang yang tidak ada izin BPOM-nya.

Masyarakat konsumen juga diminta agar lebih berhati-hati dengan membeli produk, jangan tergiur dari harga yang murah. Memperhatikan kelayakan dan keaslian dari produk tersebut perlu menjadi perha­tian konsumen.

“Kosmetik yang dida­patkan dengan harga murah jauh dari harga pasaran, karena tidak adanya izin edar dari Badan POM. Bahkan kosmetik yang dijual murah patut dicurigai telah memasuki kadaluarsa atau merupakan kosmetik palsu,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Solok Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Upaya Memperkuat Integritas dan Membangun Budaya Anti Korupsi

Ketidaktahuan konsu­men akan efek samping yang ditimbulkan dari kosmetik yang tidak jelas kan­dungan dalam isi produk ter­sebut, bisa dijadikan sua­tu alasan bagi masya­rakat yang masih tetap menggunakan kosmetik tersebut.

Armawati Anwar, Apt, koordinator pemeriksaan dari BBPOM Padang juga mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan untuk me­ngawasi kosmetik yang tidak memiliki izin yang beredar di pasar, atau bisa dibilang barang ilegal.  “Tujuannya agar para konsumen terlindungi dari merek atau kosmetik yang tidak terjamin keamanannya, takutnya kalau dipakai masyarakat bisa berefek berbahaya dalam pemakaian terus menerus,” je­las­nya. (vko)