SOLOK, METRO – Disdukcapil Kota Solok laksanakan pemusnahan KTP-el rusak/invalid pada Jumat (21/12) di halaman Balai Kota Solok. Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak/invalid.
Pemusnahan ini disaksikan oleh Wali Kota Solok, Forkopimda Kota Solok, Bawaslu, KPU, Badan Kesbangpol Linmas, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Kominfo, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Camat dan Lurah. Kegiatan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan eKTP-el rusak/invalid dan surat Mendagri nomor 471.13/24149/Dukcapil tanggal 17 Desember 2018 tentang Pelaksanaan pemusnahan KTP-el rusak/invalid dengan cara dibakar.
Oleh karena itu, Disdukcapil segera melakukan inventarisasi ke kelurahan-kelurahan dan Dinas Dukcapil sendiri untuk mengetahui dan menarik KTP-el rusak/invalid Kota Solok hasil pencetakan massal tahun 2011 hingga 2013. Kepala Disdukcapil Kota Solok, Syaiful A mengatakan, mengingat urgensi pelaksanaan kegiatan ini, dalam waktu singkat Dinas Dukcapil telah selesai melaksanakan inventarisasi KTP-el rusak/invalid. Sehingga total keseluruhan diperoleh sebanyak kurang lebih 2.466 keping.
Wali Kota Solok, Zul Elfian ikut menyampaikan pandangannya terhadap isu yang tengah viral terkait dengan KTP-el ini. “Khusus untuk permasalahan KTP-el pun telah sama-sama kita ketahui bersama, baik melalui pemberitaan di televisi, koran, bahkan media sosial, telah menjadi isu yang menarik untuk dibahas disetiap lini masyarakat. Apakah persoalan terjadi atas kesengajaan beberapa oknum atau memang kelalaian dari petugas, tapi perlu menjadi perhatian kita bersama dan kita harus bijak dalam menyikapinya meskipun permasalahan ini tidak terjadi di Kota Solok,” tukaasnya.
“Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin berpesan bahwa 2019 mendatang adalah tahun politik, sensitifitas terhadap isu-isu yang berkembang perlu kita tanggapi dengan bijak. Sejatinya pekerjaan yang profesional tidak akan terpengaruh oleh isu politik,” tandas Zul Elfian.
Pemusnahan KTP-el rusak/invalid ini kemudian dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh Kadisdukcapil, Kabid Adminduk, Pengurus Barang Dukcapil. Beserta para saksi dan diketahui oleh Wali Kota Solok yang akan dijadikan sebagai bukti yang kuat atas penatausahaan dokumen kependudukan. (vko)