JAKARTA, METRO – Melalui Program Satu Juta Rumah, pemerintah gencar mendorong pembangunan perumahan.Target pembangunan rumah pun telah ditetapkan, yakni sebanyak satu juta unit rumah per tahun.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid menyatakan, Program Satu Juta Rumah, bukan berarti negara atau pemerintah membagi-bagikan rumah secara gratis kepada masyarakat.
Program Satu Juta Rumah sebutnya, merupakan wujud nyata negara hadir menyediakan rumah layak huni bagi seluruh masyarakat. Program ini gerakan bersama pemangku kepentingan bidang perumahan.
“Mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, pengembang, perbankan dan sektor swasta lainnya, mewujudkan percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat dalam upaya pengurangan backlog perumahan periode 2015 hingga 2019,” ujar Khalawi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) ungkapnya, jumlah masyarakat yang tidak memiliki rumah mencapai 11,4 juta unit. Angka tersebut diperkirakan mengalami kenaikan sekitar 800.000 unit per tahun. Sedangkan kemampuan pemerintah bersama pemangku kepentingan bidang perumahan untuk membangun per tahun, berkisar 400.000 unit rumah saja.
“Kemampuan pemerintah menyediakan hunian bagi masyarakat melalui dana APBN hanya sekitar 20 persen. Sisanya sekitar 30 persen berasal dari bantuan pembiayaan perumahan, yakni KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan 50 persen rumah yang dibangun oleh masyarakat secara swadaya dan pengembang perumahan secara formal,” terangnya.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan juga terus mendorong capaian Program Satu Juta Rumah. Program Satu Juta yang menjadi salah satu program strategis nasional kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo, sudah berjalan selama empat tahun.
Program yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo sejak 29 April 2015 di Ungaran, Jawa Tengah ini, terobosan baru dan wujud nyata kehadiran negara menyelesaikan masalah kekurangan kebutuhan (backlog) dan menyediakan rumah yang layak untuk setiap Warga Negara Indonesia.
Kebutuhan akan rumah yang layak huni pada dasarnya merupakan amanah dari konstitusi yang ada di Indonesia. Di dalam UUD 1945 Pasal 28 h Ayat 1 menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan serasi,” tandasnya. (fan)





