SOLOK, METRO – Dinas Dukcapil Kota Solok melakukan perjanjian kerja sama dengan OPD di lingkungan Pemko Solok dengan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan. Perjanjian kerja sama ini untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el.
Hal ini dilakukan karena pemkab/pemko berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna. Meliputi OPD kabupaten/kota dan badan hukum di Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna ditingkat pusat.
Dinas Dukcapil telah menyediakan perangkat pendukung atau aplikasi warehouse yang dibangun oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui penandatanganan PKS antara Kadisdukcapil kabupaten/kota dengan kepala/ pimpinan lembaga pengguna yang akan dijalankan oleh operator pada masing-masing OPD.
Dan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan operator tersebut, Disdukcapil telah mengadakan bimtek bagi operator pelaksana pemanfaatan data kependudukan, Selasa (18/12) bertempat di aula Badan Kesbangpol Linmas.
Bimtek yang dihadiri oleh 50 orang peserta ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI yaitu AA Azhari selaku Kepala Seksi Lembaga Pengguna Pemerintah Direktorat Fasilitasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil.















