SOLOK/SOLSEL

Disdukcapil Solok Gelar Bimtek Aplikasi Warehouse

0
×

Disdukcapil Solok Gelar Bimtek Aplikasi Warehouse

Sebarkan artikel ini

SOLOK, METRO – Dinas Dukcapil Kota Solok melakukan perjanjian kerja sama dengan OPD di lingkungan Pemko Solok dengan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan. Perjanjian kerja sama ini untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el.
Hal ini dilakukan karena pemkab/pemko berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna. Meliputi OPD kabupaten/kota dan badan hukum di Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna ditingkat pusat.
Dinas Dukcapil telah menyediakan perangkat pendukung atau aplikasi warehouse yang dibangun oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui penandatanganan PKS antara Kadisdukcapil kabupaten/kota dengan kepala/ pimpinan lembaga pengguna yang akan dijalankan oleh operator pada masing-masing OPD.
Dan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan operator tersebut, Disdukcapil telah mengadakan bimtek bagi operator pelaksana pemanfaatan data kependudukan, Selasa (18/12) bertempat di aula Badan Kesbangpol Linmas.
Bimtek yang dihadiri oleh 50 orang peserta ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI yaitu AA Azhari selaku Kepala Seksi Lembaga Pengguna Pemerintah Direktorat Fasilitasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil.

Dalam bimtek tersebut, Azhari menjelaskan tentang juknis pemanfaatan data kependudukan serta pengenalan terhadap data warehouse kependudukan. Bimtek ini juga merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pada 14 Agustus lalu.
Kadiscapil Kota Solok, Syaiful A mengatakan, dari bimtek ini diharapkan akan tercapainya kesepahaman secara yuridis formal dan teknis antara Disdukcapil dengan calon pengguna manfaat data atau user. Sehingga dapat dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan. “Selain itu, bimtek ini juga bertujuan untuk mengefektifkan pelayanan adminduk kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan, ketunggalan NIK dan dokumen kependudukan lainnya,” tambah Syaiful. (vko)