PDG. PARIAMAN, METRO–Suku Panyalai Nagari Seulayat Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman mengadakan jamuan batagak gala dan melewakan gala penghulu Zoelkhawy Datuak Nan Kodo Sati, Sabtu (16/7). Bahrun Rangkayo Rajo Sampono selaku Pucuk Adat menyampaikan, pelewaan gala ini menjadikan satu mata rantai hubungan harmonis antara mamak dan kamanakan dimana mamak menjadi tumpuan dari kemanakan baik dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dirumah tangga dan memupuk kekerabatan semakin erat antar anak kamanakan.
Disebutkan, dalam masyarakat adat Minangkabau penghulu merupakan sebutan kepada ninik mamak pemangku adat yang bergelar datuk. Penghulu berarti adalah pemimpinan di sebuah kaum atau suku yang dipimpin. Sebagai pimpinan penghulu bertanggungjawab dan berkewajiban memelihara anggota kaum, suku dan nagarinya.
Penghulu bertanggungjawab terhadap permasalahan yang terdapat dalam masyarakat dan hal ini dikatakan kewajiban penghulu adalah kusuik manyalasai, karuah mampajaniah. Hal itu jugalah yang dilakukan anak kemenakan, ninik mamak dari suku panyalai Nagari Seulayat Ulakan.
Proses penunjukan penghulu bukanlah hal yang mudah dengan main tunjuk saja. akan tetapi proses itu dilakukan dengan melihat siapa yang akan dijadikan penghulu, sebab mereka ini merupakan pimpinan kaum yang dipercayakan menjabat seumur hidup. Tentunya pemimpinan amanah dan bisa membawa kaum kedepan itu yang diharapkan,” katanya.
Dijelaskan, kita menunjuk penghulu untuk memimpin kaum berdasarkan musyawarah mufakat kaum, dimana tugas dari datuk penghulu ini untuk memimpin kaum dan membimbing anak cucu kemenakan kearah yang lebih baik. “Jadi setiap permasalahan yang ada dikaum nanti diselesaikan secara musyawarah dengan dipimpin penghulu yang telah dilantik ini,” ujarnya.
Menurutnya, pengangkatan penghulu harus memenuhi salah satu kriteria yang ada dalam adat Minangkabau yaitu Hidup Bakarelaan dan Mati Batunggkek Budi. Hidup bakarelaan artinya, pertukaran penghulu disebabkan karena penghulu yang lama sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya. Sebagaimana pepatah mengatakan,” Bukik lah tinggi , Lurah lah dalam”, sehingga ia perlu diganti.
Sementara itu, Ketua Harian LKAAM Sumbar Amril Amir Dt. Lelo Basa mengungkapkan, untuk jabatan penghulu ini diamanahkan seumur hidup atau selagi penghulu tersebut mampu, sehat dan masih dalam keadaan normal. seseorang yang diangkat menjadi penghulu memakai gelar pusaka kaumnya yang telah diwariskan secara turun temurun merupakan hasil mufakat kaum.
Dikatakannya, syarat menjadi penghulu adalah orang yang “tumbuh karano ditanam, tinggi karano dianjauangan , gadang karano dipupuak”. Ia dipercaya oleh kaumnya , dijunjung oleh kemenakannya dan menjadi orang besar ditengah tengah masyarakat. Untuk itu , tidak sembarangan orang bisa diangkat menjadi pemghulu. Pasalnya, ia harus memenuhi syarat-syaratnya.
Zoelkhawy Datuak Nan Kodo Sati yang baru dilewakan galanya menyampaikan, pihaknya akan bertanggungjawab atas kaumnya kedepannya. Sesuai pepatah “Kaluak paku kacang balimbiang
Tampuruang lenggang-lenggangkan Bawok manurun ka Saruaso Anak dipangku kamanakan dibimbian Urang kampuang samo patenggangkan Tenggang nagari jan binaso,” ungkapnya. (ozi)




















