”Untuk transaksi short time, korban dijual kepada pria hidung belang seharga Rp800 ribu. Dari transaksi tersebut pelaku menerima imbalan sebesar Rp 200 ribu,” ungkap Ishar.
Kepada polisi, korban Mawar mengaku sudah putus sekolah sejak kelas 1 SMA beberapa tahun lalu. Dia mengenal APR, lewat salah satu temannya. Saat digerebek, korban hanya mengenakan handuk setelah sebelumnya disuruh mandi oleh mucikari.
”Karena tidak lagi bersekolah, korban kabarnya sudah beberapa kali ditangkap petugas Satpol PP karena kasus-kasus pergaulan bebas. Saat ini korban dan pelaku secara terpisah masih diperiksa secara hati-hati di unit Perlindungan Anak,” jelasnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara. (cr8)













