METRO PADANG

Ratusan Reklame tak Bayar Pajak dan tak Berizin Dicopot di Kota Padang

0
×

Ratusan Reklame tak Bayar Pajak dan tak Berizin Dicopot di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
COPOT REKLAME— Petugas Satpol PP bersama Bapenda mencopot sejumlah reklame yang tak berizin dan tak membayar pajak, di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur hingga Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (12/7).

TAN MALAKA, METRO–Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota Padang terhadap pemilik papan rek­lame yang tidak membayar pajak. Papan reklame yang kedapatan mangkir bayar pajak dan kucing-kucingan langsung dicopot.

Selasa (12/7), razia dila­kukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pa­dang dengan menggandeng Satpol PP dengan menyisir sepanjang jalan yang men­jadi lokasi papan reklame, serta spanduk.

“Penertiban ini ditu­jukan pada titik-titik objek pajak reklame yang hing­ga saat ini belum mela­kukan pembayaran pajak rek­la­me dan iklan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, Selasa (12/7).

Pada penertiban kemarin, petugas menertibkan iklan-iklan yang tak berizin di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur hingga Tanjung saba, Kecamatan Lubuk Begalung. Petugas menemukan banyak iklan-iklan produk yang dipasang dan tidak sesuai aturan.

Ia mengatakan, tindakan tegas ini merupakan upaya Pemko Padang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Bapenda khusus menertibkan terhadap reklame tidak berizin dan tidak diizinkan. “Lebih kurang ada dua ratusan lebih spanduk, stiker dan iklan lainnya yang sudah kita amankan bersama Bapenda,” ujar Mursalim.

Dijelaskannya, sudah banyak ditemukan adanya iklan-iklan yang diletakkan secara acak-acakan dan tidak sesuai aturan. Sehingga perlu dilakukan penertiban bersama Bapenda.

“Kita tidak tahu mana yang sudah berizin dan diizinkan, yang mengetahuinya tentu Bapenda. Karena itu, Satpol PP bersama Bapenda melakukan penertiban, jika dibiarkan lama-lama tentu akan berdampak akan semrawutnya wajah kota karena iklan yang tidak tertata, maka perlu didata dan ditertibkan kembali,” ulas Mursalim.

Menurut Mursalim, banyak spanduk liar berjenis iklan produk, rokok, gadjet,  produk pakaian dan lainnya dipasang sembarangan. Padahal, ada aturan dalam pemasangan spanduk dan papan reklame.

“Masyarakat dilarang memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diizinkan, melintang di atas jalan, dipaku atau diikat di pohon, menutup spanduk atau reklame lainnya. Karena itu, penertiban akan terus dilakukan bersama Bapenda setiap hari di seluruh wilayah Kota Padang,” tegasnya.

Mursalim berharap, masyarakat, jasa iklan, siapapun yang akan memasang spanduk dan papan reklame agar tidak menempatkan gambar reklame pada tiang listrik, telepon dan pohon dengan dipaku. “Kami bakal tindak tegas bilamana ada yang melanggar,” pungkasnya. (ade)