PADANG, METRO–Seorang pria berstatus residivis yang baru lima bulan bebas dari penjara diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di sebuah rumah Jalan Pegambiran, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Minggu malam (10/7).
Saat ditangkap, pelaku bernama Zuherwan Saputra (35) yang tak jera meski sudah pernah dipernjara, dibuat tidak berkutik. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu ukuran sedang yang sudah siap untuk dijualnya.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan sabu.
“Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dinyatakan akurat, petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Awalnya, pelaku membantah tuduhan kami, namun kami tidak percaya begitu saja,” ungkap Kompol Al Indra.
Ditambahkan Kompol Al Indra, disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan di badan pelaku, hingga ditemukanlah barang bukti tiga paket sabu.
“Sabu sebanyak tiga paket ukuran sedang itu kita temukan terbungkus plastik bening. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui adalah miliknya. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Al Indra.
Menurut Kompol Al Indra, setelah penangkapan ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Pasalnya, pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang bandar yang ada di Kota Padang. Hanya saja, identitasnya masih belum terungkap.
“Kami akan terus memburu pemasok sabu kepada pelaku yang berperan sebagai pengedar ini. Sementara, terhadap pelaku Zuherwan kita jerat dengan pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (rom)
