METRO BISNIS

Aturan Baru Penumpang Pesawat Rute Internasional Bandara AP II

0
×

Aturan Baru Penumpang Pesawat Rute Internasional Bandara AP II

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Bandara PT Angkasa Pura II mulai 17 Juli 2022 menerapkan regulasi terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal ini sejalan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional. AP II bersama stakeholder juga akan mendukung penumpang agar dapat menjalani regulasi terbaru ini dengan baik dan lancar,” ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7).

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau penumpang pesawat rute internasional, seluruh bandara AP II juga memberlakukan regulasi terbaru sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 71/2022.

Sejumlah regulasi yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi PPLN antara lain bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan, atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR pada hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka akan menjalani karantina selama 5×24 jam saat tiba di Indonesia.

Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

“Adapun bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri, maka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga,” terang Akbar.

Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19. “AP II bersama stakeholder antara lain Satgas Covid-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Sentra vaksinasi booster di bandara AP II

Akbar Putra Mardhika menuturkan bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun antigen.

“Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik. Kami juga berharap sentra vaksinasi booster di bandara AP II dapat turut mendorong tingkat vaksinasi booster di Indonesia untuk mendukung penanganan Covid-19,” jelasnya.

Bandara AP II yang membuka sentra vaksinasi booster termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia. Bandara Soekarno-Hatta membuka 3 sentra vaksinasi booster yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB

Bandara AP II lainnya yang turut membuka sentra vaksinasi booster adalah sebagai berikut; Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Minangkabau (Padang), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Bandara Sultan Thaha (Jambi), Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang), Bandara Silangit (Tapanuli Utara), Bandara Banyuwangi (Banyuwangi), Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Bandara Radin Inten II (Lampung), dan Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).(jpc)