METRO PADANG

Jualan di Trotoar, PKL Pantai Padang masih Mada, Puluhan Kursi Disita

0
×

Jualan di Trotoar, PKL Pantai Padang masih Mada, Puluhan Kursi Disita

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN— Petugas Satpol PP mengambil puluhan kursi plastik PKL yang diletakkan di trotoar untuk memfasilitasi pembeli untuk menikmati makanan dan minuman, Minggu (10/7) sore, di kawasan Pantai Padang dan Jalan Gereja.

KHATIB, METRO–Masih juga memakai trotoar untuk tempat berjualan, pulu­han kursi plastik milik Pedagang Kaki Lima (PKL) disita Satpol PP Padang, Minggu sore (10/7), di sejumlah titik. Sebanyak 32 kursi plastik yang disita petugas tersebut, karena diletak­kan di atas trotoar untuk memfasilitas pembeli un­tuk duduk di tempat.

Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan (P3D ) Pol PP Padang Syaf­nion bersama personelnya akhirnya melakukan pembersihan kursi-kursi tersebut dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka.

Penertiban dilakukan di kawasan Pantai Padang dan Jalan Gereja. Untuk kawasan Pantai Padang sekitar 30 kursi milik PKL disita dari 15 PKL yang berjualan. Sedangkan di Jalan Gereja ada satu PKL yang ditegur petugas.

Baca Juga  Bendera Parpol Banjiri Taman Median Jalan, Merusak Keindahan Kota, Bahayakan Pengguna Jalan

Dijelaskan Syafnion, sesuai aturan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bahwa tidak dibenarkan trotoar dijadikan tempat untuk berjualan. Apalagi dengan meletakkan ba­rang-barang daganganya di atas trotoar, tentu hal tersebut telah melanggar perda. Selain itu hak pejalan kaki pun menjadi terabaikan.

“Jelas fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki bukan untuk tempat berjualan. Semua pedagang ini telah diberi surat peringatan dan pemberitahuan bahwa tidak dibenarkan berjualan memakai trotoar maupun badan jalan. Selain merusak keindahan kota, kegiatan berjualan di trotoar juga merampas hak-hak pejalan kaki,” jelas Syafnion.

Baca Juga  Personel Satpol PP Jangan Terlibat Narkoba

Untuk sementara kursi-kursi plastik tersebut terpaksa diamankan petugas ke Mako Satpol PP dan juga sebagai peringatan ke pe­dagang agar kedepannya tidak lagi menjadikan trotoar untuk tempat berjualan.

“Untuk proses lebih lanjut barang milik PKL ini diserahkan ke penyidik untuk dijadikan barang bukti dan dilakukan proses selanjutnya sesuai aturan. PKL juga dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” jelasnya.

Syafnion juga mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menjadikan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi karena hal tersebut sudah ber­tentangan dengan aturan juga telah merugikan orang banyak. (ade)