Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi menyampaikan bahwa APK yang dipasang pada fasilitas umum seperti Pohon Pelindung, Tiang Listrik, Tiang Telpon, serta fasilitas umum lainnya milik pemerintah seperti Sekolah, Kantor Pemerintah, Masjid dan Mushollah, tidak dibolehkan.
“Memang iya, kita bersama Pol PP melakukan penertiban APK yang dipasang di Fasilitas umum. Ini kita lakukan sejak pagi Jumat (15/12), dan akan terus kita lakukan. Ini adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada Publik, dari APK Peserta Pemilu tahun 2019,” sebut M.Khadafi dengan ramah kepada awak media.
Mantan Ketua KPU Payakumbuh itu menghimbau kepada peserta pemilu 2019 semua tingkatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Presiden dan wapres di Kota Payakumbuh, agar benar-benar mentaati aturan pemilu 2019.
“Kita menghimbau untuk taat aturan, karna yakin lah pemilih akan terus mencatat setiap pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh Peserta pemilu dan Akan di jadikannya sebagai pertimbangan Dalam bilik suara kelak 17 April 2019,” jelas M.Khadafi mengingatkan.(us)


















