Pohon Pelindung Bersih dari Gambar Caleg
PAYAKUMBUH, METRO – Pol PP Kota Payakumbuh bersama Bawaslu, KPU dan OPD terkait di Kota Payakumbuh sejak Jumat (15/12) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kota Payakumbuh, dan Capres, karena dinilai melanggar aturan Perda 05 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sedikitnya dari kegiatan selama dua hari Jumat-Sabtu (15-16/12) sudah ada sebanyak 165 baliho APK ditanggalka Pol PP dari tempat atau fasilitas umum seperti pohon pelindung, taman kota dan RTH. Dari jumlah yang berhasil ditertibkan Pol PP, Bawaslu, KPU dan OPD terkait, ada bermacam ukuran untuk baliho kecil berjumlah 117 buah, menengah 22, besar 16 dan 22 Baliho umum.
“Memang kita melakukan penertiban APK yang dipasang ditempat terlarang. Dan ini melanggar Perda No 05 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selama dua hari kita sudah tertibkan sebanyak 165 APK berbagai ukuran dan 22 Baliho umum. Rata-rata yang paling banyak pelanggaran itu memasang atau menempel Baliho di pohon pelindung,” sebut Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra, Minggu (16/12) kepada wartawan.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban APK ditempat terlarang yang melanggar Perda. Pol PP sebut Devitra akan menyisir seluruh Kecamatan di Kota Payakumbuh. “Kita akan terus melakukan penertiban keseluruh wilayah, kita akan lanjutkan ke Latina dan lokasi lainnya yang rentan terjadi pelanggaran Perda,” sebut Devitra.
Dia menyebut, baik Pol PP maupun KPU dan Bawaslu telah sering melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait pemasangan APK. “Kita sudah sering melakukan sosialisasi kepada partai politik,” jelas Kasat Pol PP Payakumbuh Devitra.















