METRO SUMBAR

Pengacara Rusma Yul Anwar, Gusman, SH, Cs, Tanah dibeli Klien miliki AJB

0
×

Pengacara Rusma Yul Anwar, Gusman, SH, Cs, Tanah dibeli Klien miliki AJB

Sebarkan artikel ini
47daf1aa 8c17 4e08 b99d ec1142a868f3

PESSEL, METRO–Sidang perkara gugatan Perdata dilakukan penggugat atas nama Andre Rakhim dengan tergugat atas nama Rusma Yul Anwar, no 32/ Pdt.G/2022/ PN.PNN Kamis (7/6/2022) siang, terkait perkara kepemilikan tanah seluas 13 hektar di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di wakili masing – masing pengacara penggugat dan tergugat.

Sidang pertama di Pengadilan Negeri Painan kemarin adalah penetapan mediator oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan,. Dalam mediasi Rusma Yul Anwar di diwakili oleh dua pengacara nya , Gusman, SH, dan jefrinaldi ,SH.MH.

Menurut pengacara tergugat,  Gusman SH, dan Jefrinaldi, SH.MH mengatakan jika apa yang di perkarakan oleh penggugat atas  nama Andre Hakim yang mengklem dan menyatakan tanah Rusma Yul Anwar yang di Mandeh adalah tanah yang dibeli oleh Andre Rakhim kepada salah seorang masyarakat di daerah Sungai Nyalo,  itu tidak benar dan tidak sesuai dengan bukti – bukti Akta Jual Beli ( AJB).

Baca Juga  Jemaah PDG 04 Asal Bengkulu Tiba di BIM, Satu Orang Ditunda Berangkat Karena Sakit

Diungkapkan Gusman, bukti – bukti hukum seperti Akta Jual Beli ( AJB) pembelian tanah pada tahun 2016 yang lalu kepada Dubalang Sdr. April ( masyarakat Mandeh). Dan, dari bukti – bukti AJB ini bahwa apa di gugat oleh penggugat itu tidak cukup bukti hukum yang kuat.

” Ya, cukup mengada – ngada tentang gugatan tersebut tentang kepemilikan tanah yang dibeli oleh klienga,” ujarnya pada Pos Metro, usai sidang.

Lebih lanjut pengacara tergugat Rusma Yul Anwar membeberkan fakta – fakta hukum dan bukti lainya, kalau klienya tersebut memiliki bukti yang cukup terkait Akta Jual Beli ( AJB). Bukti lain dan fakta – fakta jika penggugat Sdr. Andre Rakhim cukup di ragukan kepemilikan tanah yang di klem 13 hektar tersebut, alias tidak jelas.

Baca Juga  Hadiri HLM TPID se-Sumbar, Wabup Richi: Berharap Isu tak Benar tak Perlu Disikapi

” Yang kedua penggugat mengaku tanahnya 13 hektar setengah itu titik koordinat nya tidak jelas, ” kata Gusman SH. Sidang di undur tanggal 25 Juli 2022, agenda masih mediasi. Dan pengacara kedua belah pihak disuruh oleh majelis hakim membuat resume usulan perdamaian oleh hakim mediator. ( Rio)