PADANG, METRO–Dua orang pria yang sedang bertransaksi jualbeli sabu digulung oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nanggalo. Dalam penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu siap jual.
Kedua pelaku diketahui bernama Reno Trisnol (28) warga Jalan Rumah Gadang RT 01 RW 03, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, dan Hari Hidayat (30) warga Jalan Jati Koto Panjang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.
“Keduanya ditangkap Rabu (6/7) sekitar pukul 15.30 WIB saat akan bertransaksi sabu di Jalan Gajah Mada belakang Kejaksaan Negeri Padang, Kecamatan Nanggalo,” ujar Kapolsek Nanggalo AKP Suyanto, Kamis (7/7).
Dikatakan oleh AKP Suyanto, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki laki akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di belakang kantor Kejaksaan Negeri Padang.
“Mendapatkan informasi tersebut kemudian kami memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sudirman dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan setelah informasi tersebut A1 kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,”kata AKP Suyanto.
Dijelaskan oleh AKP Suyanto, saat penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti satu paket sedang sabu terbungkus plastik bening, satu buah pipet, satu buah pirek kaca, satu buah kotak korek api kayu, satu buah Hp Oppo warna putih.
“Selain barang bukti tersebut, satu unit sepeda motor Nmax warna merah yang digunakan oleh pelaku turut kami amankan ke Polsek Nanggalo guna proses hukum lebih lanjut,”terang AKP Suyanto.
Terhadap kedua pelaku sebut AKP Suyanto, akan dikenakan pasal 114 jo 112 jo UU RI No 35 ahun 2009 tentang Narkotika dimana telah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. (rom)






