PADANG, METRO–Diduga kecanduan menghisap lem, seorang pria yang berstatus residivis kasus pencurian sepeda motor kembali ditangkap atas kasus yang sama. Mirisnya, ketika diringkus, pria yang bekerja serabutan sebagai mekanik bengkel ini sedang asyik-asyiknya menghisap lem dan dalam kondisi mabuk.
Bahkan, pelaku bernama Efri Anggara (31) yang tanggannya penuh dengan tato ini berusaha melawan dan memberontak. Alhasil, warga yang menyaksikan penangkapan itupun dibuat geram dan langsung menggebekuki pelaku hingga babak belur.
Untungnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Tangah berusaha meredam amarah massa, sehingga pelaku bisa diamankan dari kerumuman massa dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda BeAT hasil curiannya.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, ditangkapnya pelaku yang merupakan warga Villa Tarok RT 02 RW 09, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji ini atas kasus pencurian sepeda motor. Ia ditangkap di samping ruko kawasan Parupuk Tabing, Kamis (7/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku ini mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah rumah di Wisma Indah III, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan, Koto Tangah pada hari Selasa (5/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku juga terekam CCTV sehingga identitas pelaku mudah untuk diungkap,” ungkap AKP Afrino.
Pelaku, dikatakan AKP Afrino, berhasil mencuri sepeda motor merek Honda BeAT di kompleks perumahan itu. Setelah korban pemilik motor melapor ke Polsek, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan didukung dengan rekaman wajah pelaku yang ada dalam CCTV diketahui pelaku sedang berada di samping ruko di Parupuk Tabing. Kami langsung datang ke sana dan menemukan pelaku sedang asyik-asyiknya menghisap lem dan kondisinya sudah mabuk,”sebut AKP Afrino.
Selain itu, dikatakan AKP Afrino, di dekat pelaku juga terparkir sepeda motor Honda BeAT yang merupakan hasil curiannya. Melihat itu, anggotanya langsung berupaya menangkap pelaku. Namun, ketika itu pelaku melawan karena kondisinya masih mabuk, sehingga massa yang di lokasi marah dan berupaya menghakiminya.
“Pelaku sempat dipukuli massa hingga babak belur. Pelipis matanya berdarah terkena pukulan. Tapi, kami berupaya menyelamatkannya dnegan membawanya ke Mapolsek,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Afrino, setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang dibawa pelaku, ternyata sepeda motor tersebut hasil curian dan sudah di laporkan di Polsek Koto Tangah. Selanjutnya, sepeda motor itu diamankan sebagai barang bukti.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban yang diambil pelaku dari garase rumah korban dalam keadaan stang terkunci.Selain itu dijelaskan oleh Afrino, pelaku merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2018n yang lalu dan menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lapas Muaro Padang. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan TKP lainnya,”pungkasnya. (rom)
