PADANG, METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang melakukan razia terhadap tempat hiburan malam dan juga warung penjual minuman keras (miras) di beberapa titik di Kota Padang, Minggu (16/12) dinihari. Alhasil, sebanyak 15 wanita dan belasan botol miras diamankan petugas.
Dalam operasi kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Yadrison dalam rangka penegakan Perda terhadap Padang Anti Maksiat. 15 wanita itu diamankan petugas di sejumlah tempat hiburan seperti Kafe Ampidos, Diva Karaoke, Kafe Berlian, Denai Cafe yang berada di kawasan Padang Selatan.
Selain itu, sejumlah tempat penjual minuman keras ikut diperiksa seperti, Toko 4F dan Toko ASJ kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Kedua toko tersebut digeledah petugas karena tidak mengantongi izin. Dalam pemeriksaan tersebut belasan botol minuman beralkohol disita sebagai barang bukti.
Plt Kasat Pol PP Padang Yadrison mengatakan operasi ini merupakan komitmen Pemko Padang terhadap Padang bersih dari makskat seperti, zina, miras, narkotika, dan LGBT. Untuk itu, pihaknya terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas tersebut.
“Setiap waktu kita akan selalu melakukan pengawasan, sehingga apa yang kita harapakan benar- benar tercapai. Kita lakukan patroli secara terus menerus sehingga sesuatu yang melanggar atau bertentangan dengan Perda akan kita tindak tegas,” kata Yadrison.
Yadrison menjelaskan tempat hiburan malam yang dirazia merupakan tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Atas dasar itulah, pihaknya melakukan razia di kafe-kafe tersebut dan mengamankan 15 orang wanita yang dipekerjakan oleh pengelola kafe.
“Selain mengamankan para wanita yang dipekerjakan di sana, kita juga menyita peralayan yang afa di dalam kafe. Alat itu akan kita jadikan sebagai barang bukti untuk nantinya ditipiringkan. Kita juga memanggil seluruh pengelola kafe yang dirazia untuk dimintai keterangan,” ungkap Yadrison.
Yadrison menuturkan pihaknya juga melakukan penertiban terhadap toko-toko yang menjual miras. Toko tersebut juga tidak memiliki legalitas untuk menjual miras, sehingga pihaknya melakukan penyitaan terhadap miras yang mereka jual.
“Penjualan miras juga kita awasi. Hari ini ada dua toko yang kita tertibkan. Hasilnya belasan botol kita sita sebagai barang bukti. Ke depan kita juga akan melakukan razia ke toko ataupun warung lainnya. Dengan gencarnya operasi, kita mengimbau kepada para pengelola tempat hiburan malam ataupun toko penjual minuman agat patuh terhadap aturan,” pungkasnya. (rgr)













