Sesuai SOP dan Tak Ada Penganiayaan.
Dihubungi terpisah, Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Barat Zul Aliman, mengatakan penertiban yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Tahun 2011 tentang Pengawasan Maksiat dan Perda No 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
”Penertiban sesuai Perda, tidak ada giat yang tidak ada Perdanya,” katanya.
Terkait pemukulan yang dilakukan oleh anggotanya, ia menepis hal tersebut. ”Tidak ada pemukulan dalam giat Sabtu malam itu,” singkatnya.
Disinggung terkait pelaporan yang dilakukan oleh sekuriti Teebox atas pengoroyokan yang dilakukan petugas penertiban, Zul Aliman mengatakan itu adalah hak semua orang. “Kalau ada yang melapor terkait giat tersebut, ya silahkan itukan hak semua orang,” tutupnya.
Sementara itu, dalam operasi penertiban yang di lakukan oleh tim gabungan Satpol PP Provinsi Sumbar, Satpol PP Padang dan Korem 032/Wbr Minggu dinihari (16/12) tersebut berhasil mengumpulkan 21 orang dari 6 tempat yang dilakukan penggeledahan. (heu)














