PADANG, METRO–Partai Demokrat resmi mengganti Ilham Maulana sebagai Wakil Ketua DPRD dan Ketua DPC Partai Demokrat Padang. Hal itu dilakukan usai Ilham Maulana diduga tersangkut kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Padang 2020 untuk bantuan pendidikan, modal usaha, dan rumah tangga miskin dengan besaran Rp1,5 juta per orang.
Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi usai pelantikannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar mengatakan penggantian ini sudah resmi berdasarkan SK DPP partai Demokrat 259/SK/DPP.PD/DPC/VII/ 2022 tentang penunjukan pelaksanaa tugas Ketua DPC Kota Padang Doni Harsiva Putra menggantikan Ilham Maulana.
Selain itu jabatan yang dipegang Ilham Maulana sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Padang juga diganti berdasarkan SK DPP Partai Demokrat No 82/ SK/DPP.PDD/VII/2002 tentang penggantian unsur pimpinan wakil ketua DPRD Kota Padang fraksi Partai Demokrat DPRD Padang.
Sesuai SK yang akan menjadi Wakil Ketua DPRD Padang adalah Mukhlis menggantikan Ilham Maulana.
“Semua sudah tuntas dan selesai. DPC Partai Demokrat Kota Padang sudah diganti dengan pelaksana tugas yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumbar. Dan untuk SK akan dikirimkan surat ke pimpinan DPRD Kota Padang terkait penggantian pimpinan DPRD Padang dari Fraksi Demokrat,” katanya
Ia mengatakan, surat keputusan ini ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara langsung dan Partai Demokrat Kota Padang dan DPRD Kota Padang sudah dapat bekerja kembali dengan tenang dan tidak tersandera.
“Kami kerap dihubungi dengan persoalan ini dan dengan adanya keputusan ini DPRD Padang tidak lagi dengan status tersangka Ilham Maulana,” paparnya.
Ia juga menginstruksikan kepada Ilham Maulana agar fokus menghadapi kasus hukum yang saat ini dihadapinya. Dirinya menegaskan keputusan saat ini hanya penggantian pimpinan bukan penggantian antar wilayah (PAW).
“PAW baru dilakukan jika status sudah menjadi terdakwa atau masih berstatus tersangka namun sudah ditahan,” katanya.
Ia menyatakan Partai Demokrat tidak menoleransi hal yang bersifat melanggar undang-undang apalagi kasus korupsi. Biasanya untuk kasus korupsi ini langsung diganti jika yang bersangkutan memiliki jabatan publik.
“Kita tegas dalam menyikapi kasus korupsi yang diduga melibatkan kader partai dan ini menjadi pelajaran bagi semua,” paparnya
Sebelumnya Polresta Padang merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang 2020 yang tengah disidik oleh pihaknya dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang.
Sepanjang proses penyidikan kasus pihak Polresta Padang telah memeriksa 102 saksi yang terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima bantuan, ahli, hingga dinas terkait.
Terakhir pada Sabtu (25/6), penyidik juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Padang atas nama Ilham Maulana yang berstatus sebagai tersangka.
Uang bantuan diduga dipotong dari besaran yang seharusnya dengan nominal antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Akibatnya bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang yang seharusnya dapat membantu masyarakat tidak bulat diterima oleh warga penerima.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan satu nama sebagai tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Padang atas nama Ilham Maulana. AZZAPasal yang disangkakan adalah 12 huruf e Jo pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ade)
