SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan JKM Rp42 Juta 

0
×

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan JKM Rp42 Juta 

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN SANTUNAN— Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar serahkan santunan kematian kepada ahli waris.

SAWAHLUNTO, METRO–Jaminan Kematian (JKM) diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok kepada peserta dari kategori tenaga keagamaan di Kota Sawah­lunto, Sumatera Barat, yang pre­minya dibayarkan oleh Pemko setempat bersama BAZNAS.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar pada Selasa (5/7), di Sawahlunto menyampaikan peserta tersebut atas nama Idris yang diberikan santunan JKM sebesar Rp42 juta.  “Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pem­ko Sawahlunto bersama BAZNas dalam program memberikan perlindungan kerja kepada tenaga keagamaan. Se­hingga sekarang sebagai peserta, almarhum berhak men­dapatkan JKM, yang hari ini kami berikan kepada ahli waris,” kata  Maulana.

Baca Juga  Anak Nagari Koto Baru Proaktif Cegah Covid-19

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta yang mengikuti langsung penyerahan santunan itu me­ngatakan Pemko berkomitmen memberikan perhatian dan keberpihakan pada tenaga ke­agamaan di kota itu melalui ber­bagai kebijakan dan program.

“Almarhum ini semasa hi­dup­nya adalah penyelenggara jenazah, dimana itu termasuk dalam kriteria tenaga keagamaan yang dibantu oleh Pemkot bersama BAZNas dalam menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang santunan JKM kepada ahli waris almarhum ini dapat meringankan dalam memenuhi kebutuhan, biaya se­kolah anak atau pun modal u­saha,” ujar Deri Asta.

Baca Juga  Polres Sijunjung Komit Wujudkan Zona Integritas

Ketua BAZNAS Kota Sa­wahlunto Edrizon Effendi menjelaskan tenaga keagamaan di Sawahlunto yang dibayarkan oleh BAZNas premi BPJS Ke­tenagakerjaannya berjumlah total 603 orang.

“Tenaga keagamaan yang kita masukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah guru TPQ/TPSQ/MDA, imam dan muadzin masjid, gharim masjid dan mushalla, pe­nyelenggara jenazah dan guru tahfidz,” ujar Edrizon merinci.

Sementara untuk besaran biaya premi disampaikan oleh Edrizon yaitu sejumlah Rp­13.500/orang/bulan, dengan total pembayaran untuk 603 o­rang tenaga keagamaan itu selama setiap tahunnya yaitu Rp97 juta lebih. (pin)