Posmetro Padang
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PESISIR

KPU Gigih Sosialisasi Kampanye dan Peserta Pemilu 2019

Redaksi
Senin, 17 Desember 2018 | 10:00 WIB

PDG.PARIAMAN, METRO – Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi menytakan sosialisasi kampanye dan peserta Pemilu 2019 hingga kini terus dilakukannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemilu ).

“Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019,” kata ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi, kemarin.
Katanya, bahan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Metode dan jadual kampanye sebagai berikut kampanye dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan.
Kemudian metode kampanye dapat dilakukan dengan rapat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Adapun jadual kampanye sebagai berikut pelaksanaan kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019.
Kegiatan kampanye lain dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, atau konser musik, kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo partai politik peserta pemilu dan kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan hari ulang tahun.
Dikatakan, Alat Peraga Kampanye (APK) terdiri dari baliho, billboard, videotron, spanduk, dan umbul-umbul adalah bahan kampanye peserta pemilu dapat dalam berbentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin atau alat tulis.
Tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Pihak-pihak yang dilarang ikut dan dilibatkan dalam kampanye, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, pejabat Negara bukan anggota partai yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian katanya, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa/Walinagari, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) maksimal baliho sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap pasangan calon, dan partai politik nasional serta lokal spanduk sebanyak 16 (enam belas) buah untuk setiap pasangan calon, dan partai politik nasional serta lokal spanduk sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap calon anggota DPD.
Sementara itu, dalam masa kampanye hal-hal dilarang adalah menyebar/menempel bahan kampanye di tempat umum seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Memasang APK di tempat-tempat tertentu seperti tempat ibadah termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), melakukan konvoi/pawai kendaraan bermotor tanpa izin dari kepolisian dan melanggar peraturan lalu lintas ,kampanye di masa tenang, kampanye di luar jadual, mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, mengganggu ketertiban umum, dan merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu, menjanjikan atau memberikan uang (politik uang) kepada peserta kampanye.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Diskominfo Tunjukan Aksi Nyata, Dukung Kelancaran Operasi Tanggap Darurat

Diskominfo Tunjukan Aksi Nyata, Dukung Kelancaran Operasi Tanggap Darurat

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:00 WIB
45 Orang Perangkat Desa Sepanjang Pantai Pariaman, Ikuti Pelatihan KSB

45 Orang Perangkat Desa Sepanjang Pantai Pariaman, Ikuti Pelatihan KSB

Jumat, 05 Desember 2025 | 10:57 WIB
RSUD Berikan Pengobatan Gratis Masyarakat

RSUD Berikan Pengobatan Gratis Masyarakat

Jumat, 05 Desember 2025 | 10:56 WIB
Walikota Yota Balad Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam

Walikota Yota Balad Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:39 WIB
Kehadiran Presiden Prabowo Subianto, Dinilai Mampu Mengurangi Trauma Warga dan Memberikan Harapan Baru

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto, Dinilai Mampu Mengurangi Trauma Warga dan Memberikan Harapan Baru

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:38 WIB
Wawako Mulyadi Bersama Sekda, Tinjau Bendungan Irigasi yang Rusak

Wawako Mulyadi Bersama Sekda, Tinjau Bendungan Irigasi yang Rusak

Rabu, 03 Desember 2025 | 09:32 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim SAR Intensifkan Pencarian Warga Sungai Pagu yang Terseret Arus di Batang Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 
METRO SUMBAR

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025