SOLOK/SOLSEL

Ketua PN Bakal Berikan Sanksi Tegas Jika Terbukti Narkoba, Urine Hakim dan Pegawai PN Diperiksa

0
×

Ketua PN Bakal Berikan Sanksi Tegas Jika Terbukti Narkoba, Urine Hakim dan Pegawai PN Diperiksa

Sebarkan artikel ini
TES URINE—Terlihat kegiatan tes urine para aparatur Pengadilan Negeri Kota Solok yang melibatkan Kepala BNNK Solok, AKBP Saifuddin Anshori, Ketua PN Solok Raden Danang Noor Kusumo dan pihak terkait.

SOLOK, METRO–Pengadilan Negeri Solok me­lakukan tes urine. Tes urine dilakukan kepada para hakim serta pegawai PN Solok lainnya de­ngan jumlah total sebanyak 38  orang. Ketua PN Solok Raden Danang Noor Kusumo, mengatakan pihaknya, tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bilamana didapatinya hasil tes urine salah karyawan atau hakim, ternyata terindikasi ada pemakaian narkoba.  “Sanksinya sudah jelas dan tegas. Dan saya tidak ingin ada hakim atau karyawan di PN Solok yang terlibat dengan narkoba,” ucapnya.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tes urine ini menjadi salah satu jewajiban dan akan dilaporkan ke tingkat pimpinan di atas. Dijelaskan, Raden Danang Noor Kusumo, test urine yang dilakukan oleh PN Solok ini de­ngan melibatkan personil dan dokter dari BNNK Solok. Kegiatan ini untuk memberikan contoh serta bukti yang baik kepada masyarakat dan menyatakan bahwasanya PN Solok adalah kawasan yang bebas dari narkotika.

“Sebagai penegak hukum tentu kami harus memberikan contoh yang baik kepada ma­syarakat, mereka harus mendapatkan rasa aman, oleh karena itu, lingkungan kami pun harus benar-benar bersih dari jeratan penyalahgunaan narkoba, “ sebutnya.

Ia juga mendukung segala bentuk upaya yang dilakukan oleh BNNK Solok dan pemerintah daerah setempat dalam memberantas peredaran dan pe­nyalahgunaan narkoba. Sebab, program yang dicanangkan oleh BNNK Solok ini sangat tepat, penjara bukanlah tempat yang cocok bagi pengguna narkoba, melainkan sebuah wadah atau panti rehabilitasi.

Sementara itu Kepala BNNK Solok, AKBP Saifuddin Anshori berharap agar di lingkungan PN Solok tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. “Pelaksanaan test urine bebas narkoba merupakan implementasi dari intruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) mengenai penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Pe­nya­lahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang mengamanahkan semua kementerian dan lembaga tinggi negara wajib melaksanakan Inpres ter­se­but, ”kata Syaifuddin. (vko)