METRO NASIONAL

Mabes Polri Didemo Soal Kasus KSP Indosurya

0
×

Mabes Polri Didemo Soal Kasus KSP Indosurya

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA— Sejumlah massa dari Masyarakat Sahabat Polisi menggelar aksi unjuk rasa mendesak Polri segera menuntaskan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Mabes Polri pada Senin (4/7).

JAKARTA, METRO–Sejumlah massa yang menamakan diri Masya­rakat Sahabat Polisi meng­gelar unjuk rasa di Mabes Polri, Senin (4/7). Mereka mendesak Bareskrim segera me­nuntaskan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.  Demo ini sebagai respons atas dibebaskannya dua tersangka KSP Indosurya, dari penahanan lantaran masa tahanan telah ha­bis. Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.

Dalam aksi itu, massa tampak menentengkan se­jum­lah poster. Di antaranya, Hukum Harus Ditegakkan, Adili Tersangka Indosurya, Copot Kabareskrim. Koordinator Ma­syarakat Sahabat Polisi Helmi mengatakan pihaknya meminta Polri segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami Sahabat Polisi bersama-sama datang ke Polri untuk segera menuntaskan perkara tersebut, jangan pandang bulu dalam proses penegakan hukum,” kata Helmi di lokasi.

Baca Juga  PT Global Persada Warning Keras Produsen Peniru Produknya

Menurut Helmi, bila Kabareskrim Polri Komjen Agus­ Andrianto tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut, sebaiknya mengundurkan diri. Helmi mengatakan Polri harus memberikan kepastian kepada masyarakat perihal menyelesaikan kasus, apalagi baru merayakan HUT ke-76. “Polri harus memberikan sebuah trust kepada ma­syara­kat, sehingga tidak muncul lagi tagar #percumalaporpolisi,” tutur Helmi.

Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal menyelesaikan kasus tersebut secara parsial.  “Mekanisme tetap melalui CJS (criminal justice system). Komitmen kami untuk tangani secara parsial,” kata Agus kepada JPNN.com, Senin.

Komjen Agus sebelumnya mengatakan penyidik su­dah berupaya untuk mem­­buat perkara Indosu­rya itu segera tuntas. Bahkan, penyidik sudah bolak-balik ke kejaksaan untuk menuntaskan penyidikan kasus tersebut.

Namun, jaksa kerap menilai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak leng­kap. Sehingga berujung dibebaskannya tersangka HS dan JI. Karena itu, Agus meminta kepada penyidik yang me­nanga­ni perkara itu agar me­mecah laporan polisi.

Baca Juga  Mbak You Meninggal, Lesti Kejora Panjatkan Doa

“Saya minta untuk tolong dipecah saja LP, LP-nya, karena selama ini kami berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kami terima dari seluruh polda, Ma­bes Polri,” ujar Agus.

Agus mengatakan cara tersebut dianggap efisien dalam

penanganan perkara kasus tersebut. Agus menyebut sudah ada dua LP yang sudah naik ke tingkat penyidikan.

 “Ini bukan nebis in idem (penyidikan kasus yang sa­ma), karena locus dan tempos­nya berbeda-beda. Jadi, ada dua LP kalau enggak salah, yang sudah ditingkatkan ke penyidikan,” tutur Agus. (cr3/jpnn)