AGAM/BUKITTINGGI

Pemkab Latih Tata Kelola Zakat Bagi UPZ Nagari

0
×

Pemkab Latih Tata Kelola Zakat Bagi UPZ Nagari

Sebarkan artikel ini
PELATIHAN— Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahman saat membuka pelatihan pengelolaan zakat bagi UPZ Nagari se-Kabupaten Agam.

AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui bagian Kesejahteraan Rak­yat (Kesra) menggelar pelatihan pengelolaan zakat bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) nagari se-Kabupa­ten Agam.

Plt. Kabag Kesra, Yosman mengatakan pelatihan pengelolaan zakat ba­gi UPZ nagari itu bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pengumpul zakat di Ka­bupaten Agam.

“Selain itu pelatihan ini juga mendorong terbentuknya UPZ di 82 nagari di Kabupaten Agam,” ujar­nya.

Lebih lanjut pelatihan yang diikuti 85 peserta itu digelar selama tiga hari yakni dari tanggal 1 hingga 3 Juli 2022. Demi terwujud­nya UPZ yang profesional pihaknya menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten.

Baca Juga  PPS se-Agam Rekrut PPDP untuk Pilkada Serentak 2024

Kami menghadirkan narasumber dari Baznas Provinsi Sumbar, Kakan Kemenag, Ketua MUI A­gam dan Baznas Agam. Semoga para peserta dapat menyerap ilmu dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Bupati Agam melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejah­teraan Rakyat, Rahman, S.IP, MM mengatakan, pe­ngelolaan zakat merupakan hal yang kompleks.

Menurutnya, pengelolaan zakat membutuhkan keterampilan khusus agar para calon mustahik mau menunaikan zakatnya me­lalui Badan Amil Zakat maupun UPZ.

“Untuk itu kepada para peserta kami harapkan benar-benar menyerap ilmu yang diberikan narasumber, sehingga nanti ada bekal atau pedoman yang akan dibawa ke nagari masing-masing,” ucapnya.

Baca Juga  Salurkan Hak Politik Warga Binaan, Lapas Bukittinggi Siapkan Tiga TPS

Pihaknya berharap, de­ngan pelatihan yang digelar makin mensolidkan lembaga amil zakat hingga ke tingkat nagari. Dikatakan, UPZ tidak hanya terampil mengumpulkan zakat, tatapi juga harus mampu mendata mustahik yang butuh uluran ta­ngan.

“Lembaga zakat berkewajiban pada kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pen­distribusian zakat serta pendayagunaan zakat,” ujarnya. (pry)