METRO PADANG

Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat Sah jadi Perda, Wujudkan Transportasi Massal yang Layak dan Terjangkau

0
×

Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat Sah jadi Perda, Wujudkan Transportasi Massal yang Layak dan Terjangkau

Sebarkan artikel ini
DISAHKAN JADI PERDA— Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana, menyerahkan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat yang disahkan sebagai Perda Kota Padang.

SAWAHAN, METRO–Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang ten­tang Penyelenggaraan Tran­sportasi Darat akhir­nya resmi disahkan untuk ditetapkan sebagai Pera­turan Daerah (Perda) Kota Padang.

Pengesahan itu pun ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana dalam Rapat Pa­ri­purna DPRD Kota Padang, Jumat (1/7) sore.

Pengesahan Perda ba­ru itu dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju agar Ranperda terkait untuk dapat dijadikan sebagai Perda No.9 Tahun 2022.

Sekda Kota Padang, Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang mengaku menyambut baik atas penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut. Perda ini menurutnya sangat penting khususnya untuk lebih memajukan sektor tranportasi di Kota Padang ke depan.

Baca Juga  Hari Ini, 6 SMP Negeri Buka Pendaftaran

“Kita berharap hadirnya Perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di Kota Padang yang andal sesuai dengan kewenangan Pemko Pa­dang,­” harapnya

“Semoga dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bi­dang transportasi. Sehingga masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah dijangkau di kota yang kita cintai ini,” lanjutnya.

 Ia menyebutkan pe­nye­lenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan.

“Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum berupa Perda ini untuk mengatasi apabila terdapat persoalan hukum di bidang transportasi. Begitu juga sistem transportasi harus ditata dan disempurnakan untuk menjamin mo­bilitas orang maupun ba­rang.”

Ia mengatakan pelayanan bus Trans Padang yang sudah dijalankan dan akan terus dikembangkan ke depan dengan membuka beberapa koridor lagi. Ini semua demi melayani masyarakat Kota Padang de­ngan menghadirkan tran­­­sportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu dan bersih.

Baca Juga  DPRD Padang Dukung Vaksinasi untuk Peserta Didik

“Kita harapkan SKPD teknis dapat menyusun petunjuk pelaksanaanya dalam waktu yang tidak begitu lama,” harapnya.

 Ketua DPRD Kota Pa­dang Syafrial Kani menyebutkan, Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat itu nantinya akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.

“Melalui Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Tran­­sportasi Darat ini kita men­­dorong Pemko Pa­dang­ melalui SKPD terkait untuk dapat menerapkan Perda ini secara maksimal. Semoga dengan itu hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna. Jadi itu harapan kita,” paparnya. (ade)