METRO BISNIS

Kemendagri Dorong Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Satu Perd

0
×

Kemendagri Dorong Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Satu Perd

Sebarkan artikel ini
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni

JAKARTA, METRO–Kementerian Dalam Ne­geri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyiapkan Peraturan Daerah (Per­da) Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu Perda. Hal ini penting guna meningkatkan investasi, menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemen­dagri, Agus Fatoni mengungkapkan, hal ini penting dalam mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional melalui program kemudahan berinvestasi. Selain itu juga menyangkut penguatan local taxing power yaitu pajak daerah dan retribusi daerah, namun dengan tetap menjaga pe­nerimaan pen­da­patan asli daerah (PAD).

“Program Kemudahan Berinvestasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian,” kata Fatoni dalam keterangannya, Kamis (30/6).

Fatoni menyampaikan, sejalan dengan dinamika pengelolaan keuangan da­erah, telah diterbitkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hu­bungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah melalui instrumen keuangan negara. “Guna mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui pengelolaan keuangan da­erah yang transparan, akun­tabel dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan ma­syarakat di seluruh NKRI,” tegas Fatoni.

Fatoni mengingatkan, saat ini pemda dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Kewenangan ini diberikan setelah pengesahan UU HKPD. Bahkan, UU HKPD telah memberikan ruang bagi pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan daya saing investasi.

Kendati demikian, Fatoni menegaskan, untuk men­dukung investasi, sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi instrumen penting dalam percepatan pembangunan ekonomi dan penguatan pengelolaan keuangan di daerah. Karena itu, pentingnya data yang terintegrasi men­­jadi kunci untuk menciptakan perekonomian yang maju. Hal ini mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas kebijakan pemerintah.

“Konteks belanja daerah, dari aspek perenca­naan dan penganggaran, kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan berbasis kinerja,” ujar Fatoni.

Pemerintah daerah perlu mempercepat pembentukan Perda Pajak dan Re­tribusi Daerah menjadi satu Perda sebagaimana amanat UU HKPD. “Pembentukan Perda ini penting, selain untuk segera me­nyesuaikan dengan aturan yang terbaru, juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi daerah,” pungkas Fatoni.(jpc)