PADANG, METRO–Tiga pengedar diringkus oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di dua lokasi berbeda, Selasa dan Rabu (28-29/6). Ketiga pelaku ini merupakan target operasi (TO) dalam operasi anti narkotika (Antik) Singgalang 2022.
Penangkapan pertama dilakukan di dalam sebuah rumah beralamat di Jalan Purus IV nomor 47 RT 003 RW 004, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Selasa (28/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Di lokasi ini kami mengamankan seorang warga bernama Yendrizal alias Toyen (50). Adapun berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 3,69 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra.
Dikatakan Al Indra, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Alhasil, ditemukanlah barang bukti empat paket sabu dalam dompetnya dan dua linting ganja di dalam kamar pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku di depan saksi-saksi terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Al Indra.
Sementara itu, penangkapan kedua, dikatakan Al Indra, dilakukan terhadap dua pelaku di pinggir jalan beralamat di Jalan Dr Wahidin Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (29/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Di lokasi ini diamankan Sujud Muhammad (41) dan Syafrizal alias Ucok (19). Adapun berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 0,24 gram,” sebut Al Indra.
Dikatakan oleh Al Indra, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kotak merek Sampoerna di dalamnya terdapat satu paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku di depan saksi saksi terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik kedua pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rom)
