PADANG, METRO–Dua pria diringkus Tim Kuda Laut Polsek Bungus, Kota Padang, di lokasi yang berbeda terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa (28/6). Namun, saat proses penangkapan, salah satu pengedar itu berusaha mengelabui Polisi dengan cara bersembunyi di atap rumah.
Meski bersembunyi, petugas yang melakukan penyisiran dan penggeledahan, berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung ditangkap. Kini, kedua pengedar dan pemakai berinisial KK (41), dan U (42) sudah diamankan di Mapolsek Bungus dengan barang bukti enam paket kecil narkotika jenis sabu.
“Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, KK ditangkap di pinggir jalan Padang-Painan, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan U ditangkap di rumahnya,”Ungkap Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Zamzami.
Zamzami menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka KK di Kawasan Teluk Kabung Utara, terkait laporan masyarakat bahwa kerap bertransaksi narkotika jenis sabu. Tersangka KK ini lanjutnya, ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka KK ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana.
“Pelaku mengaku bahwa barang sabu tersebut miliknya yang baru dibelinya dari U, untuk dipakainya sendiri,” sambung Zamzami.
Zamzami menuturkan, mendapat informasi dari tersangka KK itu, Tim Kuda Laut Polsek Bungus lalu memburu tersangka U, hingga berhasil ditangkap di rumahnya.
“Tersangka U ini, mengetahui kedatangan polisi hingga bersembunyi di atap rumah, namun kami tidak mudah dikelabui hingga pelaku akhirnya berhasil diringkus,” kata Zamzami.
Dari hasil penggeledahan, dikatakan Zamzami, anggota menemukan BB lima paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok, yang terbungkus plastik bening.
“Juga disita HP Samsung lipat milik yersangka U yang diduga digunakan untuk alat komunikasi jualbeli sabu,” papar Zamzami
Lebih lanjut Kaposek Bungus Teluk Kabung Zamzami menyebut, saat diinterogasi, tersangka U mengaku mendapat barang dari seorang bandar yang tinggal Kota Padang. Saat ini, bandar tersebut masih dilacak keberadaannya untuk dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku saat ini sudah berada di sel Polsek Bungus Teluk Kabung guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku KK dan Tersangka U dijerat Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara,” tutup Zamzami. (rom)
