BERITA UTAMA

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Korupsi KONI Padang Segera Disidangkan

0
×

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Korupsi KONI Padang Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220629 WA0005
MELIMPAHKAN BERKAS— Tim JPU Kejari Padang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Padang ke Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (29/6).

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia  (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Rabu (29/6).

Ketua Tim Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) Kejari Padang yang menangani perkara tersebut Budi Sas­tera yang didamping Kasi Pidana Khusus Therry Gu­tama membenarkan pihak­nya telah melimpahkan perkara berkas perkara tersebut.

“Berkas ketiga tersang­ka diproses secara split­sing atau berkas terpisah. Untuk tersangka AS satu berkas sementara ter­sang­ka D dan tersangka N satu berkas. Dengan telah diserahkan berkas ini kita sekarang menunggu jad­wal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Pa­dang,” katanya.

Dijelaskan Budi Sastera, saat ini masa penahanan ketiga  tersangka sudah ditahan selama 42 hari. Selain itu, pihaknya juga kita telah menyiapkan jaksa senior dalam hal penun­tutan di Pengadilan nanti dalam perkara tersebut.

“Masa penahanan keti­ga tersangka akan berakhir 6 Juli nanti. Alhamdulillah dakwaan ketiga tersangka telah rampung dan kami serahkan berkas tersangka ke Pengadilan,” sebutnya.

Baca Juga  Survei: Mayortas Pemilih Milenial Sukai Duet Mahyeldi-Vasco

Dari pantauan POS­METRO, tampak pihak Ke­jari Padang membawa berkas yang cukup tebal ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pa­dang untuk diproses dan penetapan jadwal sidang.

“Selanjutnya kita me­nunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Untuk jaksa yang mena­ngani perkara tersebut ada 10 orang,”tegasnya. 

Sebelumnya diketahui, penyelidikan kasus ini di­mulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang me­ne­rima laporan dari ma­syarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk di­mintai klarifikasi dan kete­rangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dis­pora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Pa­dang Kennedi.

Kepala Bidang Kepe­mudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggi­lan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KO­NI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Pa­dang Kennedi memenuhi pang­gilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.

Sebulan setelah itu pa­da 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprin­dik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober. 

Baca Juga  Operasi Antik Singgalang 2021, Polda Sumbar Tangkap 115 Pengedar Narkoba

Diketahui bahwa KONI Padang menerima ban­tuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hi­bah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000. 000, pada tahun 2019 sebe­sar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Pada Jumat (31/12) ta­hun lalu Kejari Padang me­netapkan tiga orang ter­sangka dalam kasus du­gaan korupsi ini. Ketiga ter­sangka yakni Agus Suar­di, Davitson,  dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menim­bulkan kerugian kerugian negara senilai Rp 3.117. 000.000.

Saat pelimpahan ter­sangka dan barang bukti atau tahap dua pada Rabu (18/5) lalu, dua dari tiga tersangka yakni Davitson dan Nazar langsung dita­han di Rutan Kelas IIB Pa­dang. Sementara Tersang­ka Agus Suardi mangkir dengan alasan sakit.

Seminggu setelah itu, Senin (23/5) Tersangka Agus Suardi akhirnya me­menuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. (hen)