SOLOK, METRO–Meningkatkan pemahaman dan kompetensi pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan perlu dilakukan Pemko Solok. Tujuannya pejabat yang akan menduduki jabatan yang diembannya dapat terlaksana dengan baik. Wali Kota Solok. Zul Elfian saat membuka Bimtek Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Jabatan mengatakan, kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi. Terlebih kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh instansi pemerintah kementerian, lembaga, baik level pusat maupun daerah.
Hal ini lanjutnya, menunjukkan bahwa pemerintah secara serius berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi negara agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Keseriusan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.28 /2019 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Nomor 17 /2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Secara alamiah, terdapat perbedaan karakter antara jabatan administrasi dengan jabatan fungsional. Jabatan administrasi (lebih lazim disebut sebagai pejabat struktural) menurut Undang-Undang Nomor 5 /2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Peran pejabat administrasi lebih fokus pada fungsi manajemen, dimana pejabat administrasi diberi kewenangan untuk mengatur, mendelegasikan tugas dan kerja pegawai yang berada di bawah kendalinya untuk mencapai tujuan organisasi.
Dalam perspektif birokrasi jabatan administrasi, dikenal dengan dikotomi antara staf dan pimpinan. Pimpinan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendelegasikan tugas dan pekerjaan, sementara staf memiliki kewajiban untuk mengikuti arahan dan perintah dari pimpinan. “Melalui proses penyetaraan jabatan, pola pikir pimpinan dan bawahan dalam dunia jabatan administratif, harus diubah. Dalam konteks jabatan fungsional, tidak terdapat terminologi pimpinan dan staf, yang ada adalah rekan kerja yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai keahlian jabatan fungsionalnya dan sama-sama bertanggung jawab langsung kepada pimpinan,” ujar Zul Elfian.
Dalam prakteknya, dunia birokrasi yang masih membutuhkan jenjang penelaahan dan kinerja bertahap mengakibatkan para pejabat yang mengalami penyetaraan tetap harus menjalankan peran selayaknya masih menjabat jabatan administrasi. Pejabat yang terdampak kebijakan penyetaraan jabatan di level pemerintah kabupaten dan kota adalah pejabat pengawas (eselon IV), yang pada prakteknya diamanahi sub koordinator, yang dengan kata lain, mereka masih diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang tertentu sebagaimana yang melekat pada jabatan sebelumnya.
Kondisi ini menambah beban pejabat yang terdampak penyetaraan. Di satu sisi, yang bersangkutan harus mengikuti iklim kerja jabatan fungsional yang berbasis kinerja perorangan dengan bukti pengumpulan angka kredit, di sisi lain diberi beban, tanggung jawab serta peran sebagaimana jabatan struktural yang sebelumnya dijabat.
Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan Pengembangan Kompetensi dengan tema Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Jabatan dengan narasumber-narasumber handal dan terpercaya dari KemenPANRB dan BKN dapat lebih membuka cakrawala berpikir dan merubah mindset berpikir agar tujuan reformasi birokrasi melalui penyetaraan jabatan tersebut dapat tercapai sebagaimana mestinya. Termasuk memahami mekanisme kerja setelah adanya penyetaraan jabatan ini benar-benar dapat difahami dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya di OPD masing-masing. (vko)
















