SOLOK/SOLSEL

Penyetaraan Jabatan Perlu Peningkatan Kompetensi Pejabat di Kota Solok

1
×

Penyetaraan Jabatan Perlu Peningkatan Kompetensi Pejabat di Kota Solok

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Solok Zul Elfian

SOLOK, METRO–Meningkatkan pemahaman dan kompetensi pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan perlu dilakukan Pemko Solok. Tujuannya pejabat yang akan menduduki jabatan yang diembannya dapat terlaksana dengan baik. Wali Kota Solok. Zul Elfian saat membuka Bimtek Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Jabatan mengatakan, kebijakan penyeta­raan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi. Terlebih kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh instansi peme­rintah kementerian, lembaga, baik level pusat maupun daerah.

Hal ini lanjutnya, me­nunjukkan bahwa pemerintah secara serius berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi negara agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam me­lakukan pelayanan kepada masyarakat. Keseriusan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri  Aparatur Ne­gara dan Reformasi Bi­rokrasi No.28 /2019 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Nomor 17 /2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Secara alamiah, terdapat perbedaan karakter antara jabatan administrasi dengan jabatan fungsional. Jabatan administrasi (lebih lazim disebut sebagai pejabat struktural) menurut Undang-Undang Nomor 5 /2014 tentang Ma­najemen Aparatur Sipil Negara merupakan seke­lompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta  administrasi pemerintahan dan pembangunan. Peran pejabat administrasi lebih fokus pada fungsi manajemen, dimana pejabat administrasi diberi kewenangan untuk mengatur, mendelegasikan tugas dan kerja pegawai yang berada di bawah kendalinya untuk mencapai tujuan organisasi.

Baca Juga  Wawako Solok Buka Raker Kwarcab Pramuka

Dalam perspektif bi­rokrasi jabatan administrasi, dikenal dengan dikotomi antara staf dan pimpinan. Pimpinan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendelegasikan tugas dan pekerjaan, sementara staf memiliki kewajiban untuk mengikuti arahan dan perintah dari pimpinan. “Melalui proses pe­nyetaraan jabatan, pola pikir pimpinan dan bawahan dalam dunia jabatan administratif, harus diubah. Dalam konteks jabatan fungsional, tidak terdapat terminologi pimpinan dan staf, yang ada adalah rekan kerja yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai keahlian jabatan fungsionalnya dan sama-sama bertanggung jawab langsung kepada pimpinan,” ujar Zul Elfian.

Dalam prakteknya, dunia birokrasi yang masih membutuhkan jenjang pe­nelaahan dan kinerja bertahap mengakibatkan para pejabat yang mengalami penyetaraan tetap harus menjalankan peran sela­yaknya masih menjabat jabatan administrasi. Pejabat yang terdampak kebijakan penyetaraan jabatan di level  pemerintah kabupa­ten dan kota adalah pejabat pengawas (eselon IV), yang pada prakteknya diamanahi sub koordinator, yang dengan kata lain, mereka masih diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang tertentu sebagaimana yang melekat pada jabatan sebe­lumnya.

Baca Juga  Pemkab Solok Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Upaya Memperkuat Integritas dan Membangun Budaya Anti Korupsi

Kondisi ini menambah beban pejabat yang terdampak penyetaraan. Di satu sisi, yang bersangkutan harus me­ngi­kuti iklim kerja jabatan fungsional yang  berbasis kinerja perorangan dengan bukti pe­ngum­pulan angka kredit, di sisi lain diberi beban, tanggung jawab serta peran sebagaimana jabatan struk­­tural yang sebelum­nya dijabat.

Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan Pengembangan Kompetensi de­ngan tema Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Jabatan dengan narasumber-narasumber handal dan terpercaya dari KemenPANRB dan BKN dapat lebih membuka cakrawala berpikir dan merubah mind­set berpikir agar tujuan reformasi birokrasi melalui penyetaraan jabatan tersebut dapat tercapai sebagaimana mestinya. Termasuk memahami  mekanisme kerja setelah a­danya penyetaraan jabatan ini benar-benar dapat difahami dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya di OPD masing-masing. (vko)