BERITA UTAMA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru, Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

0
×

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru, Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN PERS— Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Senin (27/6).

JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, kerugian keuangan negara da­lam kasus korupsi pe­nye­waan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,8 triliun. Hal ini diketahui setelah Korps Adhyaksa menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keu­angan dan Pembangunan (BPKP).

“Hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian ne­gara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Bur­hanuddin di Kompleks Kejagung, Kebayoran Ba­ru, Ja­karta Selatan, Senin (27/6).

Dalam kesempatan ini, Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Kini, total sudah lima orang tersangka yang terseret dalam kasus ini.

Ketiga tersangka lain yang sebelumnya sudah terjerat yakni, Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 Agus Wahjudo dan Setijo Awibowo, serta VP Treasure Management 2005-2012 Albert Burhan.

“Kami menetapkan tersangka baru, sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspose menetapkan dua tersangka baru, ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia, yang kedua adalah SS selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi,” ungkap Burhanuddin.

Kedua orang tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pa­sal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, ka­rena sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.

Burhanuddin menegaskan, perkara yang saat ini diusut pihaknya berbeda dari yang pernah ditangani KPK. Dia mengungkapkan, lembaga antirasuah hanya menangani soal pe­nyuapan terkait pesawat Airbus S.A.S (Airbus), Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd (Connaught International).

“Jadi, untuk kasus ES ini tentunya adalah dalam rangka zaman direksi dia, ini kan terjadinya pada waktu itu. Ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap,” tegas Burhanuddin.

Burhanudin pun menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Garuda Indonesia saat ini berkaitan dengan pengadaan dan kontrak-kontrak yang terjadi pada era kepe­mim­pinan Emirsyah Satar. Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan tidak ada asas ne bis in idem dalam kasus yang ditangani Kejagung dan KPK.

 “Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggungan jawab, yang pasti bukan ni bes in idem,” pungkasnya. (jpg)