SOLOK, METRO–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Solok menyelenggarakan Sosialisasi Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak. Kegiatan ini untuk mendukung upaya Pemko Solok dalam mewujudkan Kota Solok sebagai kota layak anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok diwakili Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Data dan Informasi, Jufni mengatakan, cara sosialisasi berupa pemberian materi dan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak, Kelurahan Layak Anak (KELA) dan Kecamatan Layak Anak (KELANA) serta Penyusunan Profil Anak Kelurahan dan Kecamatan.
Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman Aparatur Kelurahan dan Kecamatan tentang Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak serta meningkatkan komitmen mewujudkan Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak di Kota Solok.
Mewujudkan Kota Solok sebagai Kota Layak Anak dengan sistem pembangunan yang menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. ”Untuk memperkuat dan meningkatkan komitmen pemangku kepentingan dan mendorong semua sektor untuk berperan secara langsung dalam pengembangan Kota Layak Anak di Kota Solok, maka telah dibentuk Gugus Tugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan KLA,” jelas Jufni.
Salah satu bentuk Komitmen Pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan Kota Solok Layak Anak, dengan telah diterbitkan Perda Nomor 2 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Peraturan Walikota Solok Nomor 38 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Payung hukum ini yang mengatur langkah-langkah Pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan Kota Layak Anak, salah satunya dengan membentuk Kecamatan dan Kelurahan Layak.
Sebetulnya banyak hal yang perlu dilakukan dalam upaya mewujudkan Kota Solok Menuju Kota Layak Anak. Salah satunya dengan mewujudkan Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak agar masyarakat luas juga ikut berperan aktif.
Hal senada juga disampaikan Wanda Leksmana selaku narasumber dari LSM Ruang Anak Dunia (RUANDU) Foundation Sumatera Barat. Menurutnya, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Sedangkan kabupaten da kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan kabupaten dan kota.
Kemudian, kelurahan-desa berbasis pemenuhan dan perlindungan hak anak yang diselenggarakan secara holistik, integrasi, dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan komitmen dan peranan pemerintah, masyarakat (lembaga masyarakat, forum anak), dunia usaha, media masa dan stakeholder di daerah. (vko)






