METRO SUMBAR

Pemkab Tanah Datar Bersama Investor bakal Bangun EBT

0
×

Pemkab Tanah Datar Bersama Investor bakal Bangun EBT

Sebarkan artikel ini
TERIMA CENDERA MATA—Wabup Tanahdatar Richi Aprian menerima cendera mata.

TANAHDATAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama investor berencana akan melakukan pembangunan di bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) yaitu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Lintau dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  Terapung di Danau Sing­karak. Sebelum  melakukan pembangunan tersebut tentunya membutuhkan regulasi dan pola kerjasama yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Richi Ap­rian bersama pimpinan o­r­ganisasi perangkat dae­rah terkait saat melakukan koordinasi ke Direktur Jendral Bina Keuangan Dae­rah ( BAKEUDA) Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (25/6) di Jakarta.

Kunjungan Wakil Bupati Richi Aprian didam­pingi Kepala Dinas PMTSP Naker Zaratul Khairi, Kepala Dinas PUPR Thamrin, Kepala Bagian Hukum Audia Sa­fitri, Kepala Bagian Peme­rintahan Abdurahman Ha­di, Kabid Pendapatan non PBB Frenki Adi Tama beserta rombongan disambut Direktur Jendral Bina Ke­uangan Daerah ( BAKEUDA) Kemendagri RI diwakili Budi Ernawan Pimpinan Direktorat Pendapatan Da­erah Wilayah I.

Baca Juga  Julian Nagelsmann Semakin Dekat Jadi Pelatih Timnas Jerman

“Pemerintah  kabupa­ten Tanah Datar ditawarkan untuk dua kegiatan pembangunan di sektor EBT oleh investor dengan keikutsertaan 2 persen, dengan harapan berkontribusi terhadap perekonomian daerah salah satunya PAD, untuk  kelancaran pembangunan tentunya ada regulasi aturan yang berlaku agar tercapai tujuan menjadi pendapatan yang sah, untuk itu kehadiran kami disini ingin men­diskusikan hal tersebut dan ini yang perdana di laksa­nakan di Tanah Datar “, ung­kap wabup.

Lebih lanjut, Wabup Richi sampaikan apakah ada pihak swasta bekerjasama dengan pemkab dalam su­atu bidang usaha yang bergerak di bidang EBP ini dan pola investasi seperti ini baru bagi pemkab Ta­nah Datar, untuk itu kami harapkan apa langkah lang­kah yang akan dilakukan.

Baca Juga  Agam Tuan Rumah Silek Arts Festival 2019

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Direktorat Pendapatan Daerah Wi­layah I Budi Ernawin katakan pihak swasta boleh melaksanakan kerjasama dengan pemkab, akan tetapi tentunya sesuai aturan yang berlaku dan atas ke­sepakatan bersama, apa­lagi ini menyangkut peningkatan perekonomian disektor Pendapatan Asli Daerah yang sah dari keuntungan yang di janjikan.

Untuk menjalin kerja­sama dengan investor, urai Budi, aturan yang akan di­terapkan tentu merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang  pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (ant)