Ia menyampaikan, e-KTP yang sudah ditarik itu biasanya disimpan dalam gudang dengan jarak dengan kantor sekitar 1 kilometer milik Disdukcapil. “Kita telusuri dulu apa penyebabnya kenapa ada ditempat itu, apa itu kesalahan petugas digudang atau didalam kantor, setelah itu baru diberi sanksi sesuai aturan,” ujarnya., (ped/efa)
Laman 2 dari 2