BERITA UTAMA

Kasus Holywings, Polisi Tetapkan 6 Pegawai jadi Tersangka

0
×

Kasus Holywings, Polisi Tetapkan 6 Pegawai jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers penetapan 6 orang tersangka kasus Holywings di Polres Metro Jakarta Selatan.

JAKARTA, METRO–Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang pegawai Holywings sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar pidana usai membuat promosi minuman keras (miras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

“Kami menetapkan 6 tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6).

Keenam tersangka yak­ni SDR (27) selaku creative director Holywings, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain promo, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang meminta permintaan pembuatan promo.

Baca Juga  3 Sopir Truk Terciduk Selewengkan BBM Bersubsidi di Payakumbuh, Modusnya Pakai Tangki yang Dimodifikasi

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan. “Mereka merupakan tim kreatif promosi, semuanya karyawan HW,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan promosi Holywings di media sosial, 1 unit komputer, 1 unit laptop, 1 unit handphone dan 1 unit hardisk.

“Kami duga pelaku gu­nakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” pungkas Budhi.

Sebelumnya, Holywings melalui akun resmi Instagramnya juga telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Mereka berdalih jika manajemen tidak mengetahui perihal promosi Muhammad dan Maria tersebut.

Baca Juga  Tersandung Penyadapan, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

“Terkait dengan viralnya unggahan kami menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat,” tulis Holywings.

Holywings juga menyangkal jika berniat mengaitkan unsur agama da­lam promosi produknya. “Oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya. (jpg)