PADANG, METRO–Kebijakan pemerintah memberhentikan tenaga honorer di pemerintah daerah pada November 2022 nanti, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Pasalnya, kebijakan pemerintah tersebut berdampak sebanyak 12.417 tenaga honorer di Pemprov Sumbar kini di ujung tanduk dan akan dirumahkan. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pembicaraan nasional terkait tenaga honorer ini berawal dari keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu juga ada Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 31 Mei 2022 lalu, perihal penghapusan tenaga honorer dan status kepegawaian pemerintah pusat dan daerah. “Dengan adanya PP dan SE Kemenpan-RB tersebut, kita di Sumbar membicarakan dan diskusikan, untuk melihat apa masih ada peluang pegawai honorer bisa dipertahankan,” ungkap Mahyeldi, saat jumpa pers, Rabu (22/6) di Istana Gubernur.
Mahyeldi mengungkapkan, tenaga honorer yang berkaitan dengan tugas cleaning service (CS), merupakan tugas penting dan khusus. Juga ada tenaga pengamanan (security), driver. Tenaga khusus ini tetap dipertahankan. “Juga ada peluang tenaga honorer nantinya ditempatkan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” terangnya.
Mahyeldi juga menambahkan, tidak tertutup kemungkinan juga ada tenaga honorer yang memiliki kemampuan khusus bidang tekhnologi informasi (IT), dipertahankan di Dinas Komunikasi Informasti dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumbar. “Karena ini semua memiliki keahlian khusus. Kalau dirumahkan semuanya berisiko terhadap pekerjaan kita di Pemprov Sumbar,” terangnya.
Pemprov Sumbar menurut Mahyeldi, juga tetap mendorong dan memprioritaskan rekuitmen tenaga CPNS dan PPPK ke depan nantinya. Sementara di saat yang sama, juga memerintahkan kepada OPD untuk melakukan kajian analisa dan pemetaan jabatan.
“Dengan hasil kajian dan analisa ini, kita juga akan menyurati kementerian terkait terhadap kebutuhan CPNS dan PPPK kita. Kepada OPD juga diperintahkan melakukan pemetaan dan meretribusi PNS. Terutama guru dan tenaga kesehatan. Petakan dan lihat peluang. Komunikasikan dengan semua pihak,” terangnya.
Dalam memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer ini, Mahyeldi mengungkapkan, dirinya juga mengikuti rapat kordinasi (rakor) bersama Gubernur se-Indonesia, yang hasilnya memutuskan agar pemerintah melakukan pengkajian kembali terhadap PP ini.
Kemudian, dirinya sudah menyampaikan aspirasi dan usulan ini kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada Ketua DPD RI. “Upaya yang kita lakukan ini diharapkan akan ada kesimpulan dan perbaikan. Ini tidak hanya masalah Sumbar tapi juga nasional. Bahkan, dari rakor tersebut ada gubernur yang tidak mau melaksanakannya. Mudah mudahan pemerintah arif menyikapi ini,” harapnya.
Dampak dari pemberhentian tenaga honorer ini cukup besar terhadap kinerja pemerintah daerah. Karena akan berkurangnya tenaga SDM. Apalagi, dalam setahun saja juga ada ASN yang pensiun dengan jumlah rata-rata 1.000 ASN. Sementara, ASN yang diterimapun sedikit.
Dampak lainnya, juga masalah sosial yang ditimbulkan. “Satu tenaga honorer ada keluarga. Misalnya ada suami atau istri dan anak dua orang. Jika jumlahnya 10 ribu saja tenaga honorer, maka ada 40 ribu yang berdampak dari pemutusan kerja honorer. Ini baru perkiraan jumlah honorer di Pemprov Sumbar. Belum lagi honorer di daerah,” ungkapnya.
Berkaitan dengan tenaga PPPK, Mahyeldi mengatakan, dirinya ingin memberikan masukan kepada pemerintah, agar yang mengkaji kebutuhannya adalah pemerintah daerah (pemda) dan seharusnya proses rekuitmennya dilakukan pemda.
Sementara, Asisten 1 Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia mengatakan, prinsip kebijakan nasional ini, seluruh pegawai Non ASN di luar tenaga outsourching diberhentikan pada November 2022. Ini menurutnya suatu yang rawan. Apalagi APBD tahun 2023, pada Agustus 2022 nanti sudah mulai bergulir pembahasannya. “Ini perlu disikapi. Apa bisa dianggarkan pada APBD tahun 2023 atau 2024. Ini titik rawannya,” terangnya.
Devi mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 12 ribu tenaga honorer atau yang dikenal dengan Pegawai Non ASN dan 1.100 tenaga outsourching. “Kalau ada peluang setelah pemberhentian ini melalui outsourching, untuk tiga kategori, tenaga pengamanan, sopir dan CS bisa diakomodir. Juga ada kriteria tenaga profesional juga untuk BLUD,” terangnya.
Sementara untuk tenaga IT mekanismenya sama dengan pengadaan barang jasa. “Namanya tenaga ahli, maka kontraknya tahunan. Ini melalui proses lelang tidak bisa rekuitmen sendiri,” tanbahnya.
Dari peluang yang ada, menurut Devi, sangat sedikit bisa menampung tenaga Pegawai Non ASN yang jumlahnya mencapai 12 ribu. “Dengan mekanisme yang ada 20 persen bisa menampung. Ada sekitar 2 ribuan baru yang bisa tertampung. Tidak hanya Sumbar saja, kini setiap daerah berjuang untuk mereka yang diputus kerja ini dapat diakomodir,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri mengatakan, ada 12.417 tenaga honorer di Pemprov Sumbar. Dari jumlah itu, 8.877 orang merupakan tenaga pendidik (guru) dan non guru. Lalu, 108 orang tenaga kesehatan. Sisanya, 3.432 orang tersebar di sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Sumbar. “Jadi, berdasarkan pendataan terakhir, dari 12.417 tenaga honorer, sebagian besar guru dan non guru,” katanya.
Terkait besarnya jumlah guru honorer yang terancam dirumahkan itu, sebut Zakri, akan dilakukan pendataan. Lalu, guru yang tercatat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimaksimalkan untuk sekolah negeri. “Jadi nanti honorer yang selama ini masih bisa atau punya kesempatan mengajar di sekolah-sekolah swasta,” ujarnya.(fan)






