Pelayanan Publik – KOTA SOLOK, METRO – Penghargaan dari Ombudsman RI berupa Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik, seakan mempertegas upaya Pemerintahan Kota (Pemko) Solok dalam memberikan pelayanan yang prima bagi warganya. Pelayanan publik bagi Wali Kota Solok Zul Elfian bersama Reinier selaku Wakil Wali Kota Solok memang menjadi perhatian serius.
Dalam berbagai rapat koordinasi besama aparatur pemerintahan yang ada di lingkungan Pemko Solok, Zul Elfian maupun Reinier selalu menekankan pentingnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal yang merupakan hak dari masyarakat itu sendiri. Sarana pendukung terciptanya pelayanan yang memuaskan bagi warganya juga terus dilengkapi.
Sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemko Solok juga terus mencari formula yang baik dalam mewujudkan terciptanya pelayanan publik yang diharapkan oleh warga.
”Tidak saja aparatur pemerintah yang kita siapkan untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, akan tetapi sarana pendukung serta sistim pelayanan juga menjadi perhatian kita,” ujar Wako Zul Elfian terkait penghargaan yang baru diterimanya.
Penghargaan yang diterima Zul Elfian ini bukan tanpa adanya upaya yang dilakukan atau tanpa alasan yang jelas. Setelah melalui survei kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Sumatera Barat, kondisi pelayanan publik di Kota Solok juga di verifikasi oleh Ombudsman Pusat.
Penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan agenda nasional. Adapun yang dinilai dari setiap daerah ialah ketersediaan standar pelayanan publik. Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI ini berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terdapat 14 faktor yang dinilai, dan setiap faktor tersebut masing-masing akan diambil 5 (lima) sampel, sehinga total penilaian akan ada sekitar 70 buah.
”Dari hasil penilaian, nantinya akan tampak tingkat pelayanan publik yang baik dan kurang baik di masing-masing daerah. Untuk nilai 0-50 akan mendapatkan warna merah, nilai 50-80 warna kuning, serta nilai 80-100 hijau dan baik, Alhamdulillah Kota Solok mendapat nilai hijau” ungkap Zul Elfian atas usaha yang dilakukan di balik penghargaan yang diterimanya.
Namun, lanjutnya, apa yang diraih ini tidak terlepas dari peran aparatur pemerintahan yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan yang diharapkan. “Tentunya ini atas kerjasama Tim ASN dan dukungan masyarakat serta Stakeholder, untuk itu saya ucapkan terima kasih,” ungkap Zul Elfian.
Dimata Zul Elfian, penghargaan yang diterima ini tentunya akan semakin membuat Pemerintah Kota Solok terus berupaya melakukan peningkatan-peningkatan demi terciptanya pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat. Jika ada kekurangan dalam hal pelayanan publik, dari masukan yang didapat dari Ombudsman, lanjutnya, akan menjadikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
”Ini sangat kita perlukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa melaksanakan kegiatan sesuai yang dibutuhkan, dan nantinya masyarakat akan mendapat kemudahan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, H Zul Elfian mengingatkan bahwa tugas aparatur ialah memberikan pelayanan maksimal untuk memudahkan masyarakat. Oleh karena itu, Pemko harus melakukan perubahan-perubahan kecil yang berdampak nyata, dan keinginan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Berbagai inovasi guna mendukung pelayanan publik yang baik terhadap masyarakat juga terus dilakukan. Apa yang dirasa perlu dikembangkan akan dilakukan dan tidak saja terpaku pada kondisi yang ada.
”Kita harus terus introspeksi diri, inovasi-inovasi yang dilahirkan hendaknya harus membahagiakan masyarakat, evaluasi, koreksi dan introspeksi hendaknya selalu dilakukan,” tegasnya. (vko)





